KLIKJATIM.Com | Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di kawasan perumahan.
Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian helm di Perumahan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin malam, 10 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Selong Permai.
Korban (pelapor) saat itu memarkir sepeda motornya di dalam halaman teras rumah dan meletakkan helm merek HRV yang dilengkapi intercom (headset bluetooth) di spion kanan.
Keesokan harinya, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban hendak berangkat kerja, ia mendapati helmnya telah hilang dicuri.
Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep
"Tersangka, MAR (26), merupakan seorang wiraswasta," jelas AKP Eko Puji Waluyo, Kamis (13/11/2025).
AKP Eko menambahkan, pada Selasa malam, 11 November, sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAR.
"Memang beberapa hari ini sekitar 5 warga telah resah karena banyak kehilangan helm di depan rumahnya," ungkapnya, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini sekaligus menjawab keresahan warga terkait kasus serupa.
Baca juga: Hapus Kekerasan di Sekolah, K3S Pangarengan Sampang Siap Jalankan Aturan Baru Menteri
Atas perbuatannya, tersangka MAR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum terhadap tersangka," pungkas AKP Eko.
Editor : Fatih