KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi bejat seorang ayah di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, akhirnya terungkap setelah bertahun-tahun menodai darah dagingnya sendiri.
Pria berinisial F.H. (40) itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik usai dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sejak 2021 hingga 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban berani melapor. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bungah,” terang AKBP Rovan, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada Juli 2021 di rumahnya sendiri. Saat itu, korban yang merupakan anak kandungnya masih duduk di bangku SMP. Aksi keji tersebut terus berlanjut hingga Mei 2025.
Pelaku kerap membujuk korban dengan iming-iming akan membelikan sepeda motor dan membayar biaya sekolah. Namun jika korban menolak, ia mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah anaknya.
“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah lama bercerai dengan istrinya,” ujar Kapolres.
Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.
Atas perbuatannya, F.H. dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Gresik menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan,” tegas AKBP Rovan.
Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh sejak dini.
“Bangun komunikasi yang hangat dengan anak. Ajarkan mereka berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,” pesannya.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Editor : Abdul Aziz Qomar