Dukung Kepastian Hak Tanah, Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Gemapatas di Desa Gesikan

Reporter : Iman
Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Gemapatas di Desa Gesikan

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung mengikuti Zoom meeting Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, pada Senin (10/11/2025).

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas secara simbolis di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Wakapolres Tulungagung, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Camat Pakel, Kepala Desa Gesikan, serta sejumlah pihak terkait.

Baca juga: BPN Canangkan GEMAPATAS, Wabup Alif Tegaskan Komitmen Gresik Menuju “Lengkap”

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, menyampaikan bahwa kegiatan Gemapatas ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hak atas tanah masyarakat.

"Tadi kita saksikan secara simbolis pemasangan tanda batas di lahan milik masyarakat. Secara umum di tahun 2025 ini sudah kita lakukan, tapi tetap kita lakukan kegiatan ini sebagai persiapan PTSL di tahun 2026 nanti," urai Gatot.

Gatot menambahkan, selain Gemapatas, hari ini juga dilakukan penunjukan resmi sejumlah desa di Kabupaten Tulungagung yang akan menjadi lokasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 mendatang.

Baca juga: Waterpark Kangean Porak-poranda Diserbu Massa, Pengelola Minta Polisi Usut Provokator

"Salah satunya adalah di desa Gesikan, Pakel ini. Lainnya ada beberapa, total ada 13 desa," ungkapnya.

Gatot merinci, total ada 13 desa yang tersebar di 8 kecamatan yang masuk dalam program PTSL 2026, dengan target total 20.000 bidang lahan yang akan diterbitkan sertipikatnya.

Baca juga: Ketua STKIP PGRI Bangkalan: Syaikhona Kholil Teladan Abadi, Semangat Kepahlawanan Harus Hidup di Dunia Pendidikan

Dari 13 desa yang ditunjuk, pihak Kantah ATR/BPN Tulungagung memproyeksikan ada 9 desa yang pada tahun 2026 nanti bisa mengikuti pengukuran sekaligus penerbitan sertipikat. Sementara desa sisanya akan menjadi desa prioritas penerbitan sertipikat di tahun 2027.

"Karena anggaran dipatok segitu, nanti kalau ternyata ada penambahan anggaran, tentu akan kita teruskan sertipikatnya ke desa-desa yang belum masuk dalam daftar pencetakan sertipikat," pungkasnya, menunjukkan komitmen untuk memaksimalkan program PTSL.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru