Pemkab Bojonegoro Matangkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Lewat FGD

Reporter : M Nur Afifullah

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat terus dilakukan. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kembali dimatangkan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel & Resto MCM Bojonegoro, Kamis 6 November 2025.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, Ninik Susmiati menyampaikan bahwa penyusunan raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan. Regulasi mengenai kawasan tanpa rokok diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak buruknya bagi kesehatan.

Baca juga: Upacara Hari Pahlawan di Bojonegoro, Bupati: “Teruskan Perjuangan dengan Kerja Nyata”

“Rokok menjadi faktor risiko utama penyakit tidak menular dan penyebab kematian kedua tertinggi di Indonesia setelah hipertensi,” ungkap Ninik.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi perokok usia 10–21 tahun mencapai 12,4 persen. Selain itu, penggunaan rokok elektrik dilaporkan meningkat dua kali lipat. Karena itu, menurut Ninik, kebijakan KTR bukanlah larangan mutlak untuk merokok, melainkan pengaturan area tertentu sehingga masyarakat dapat hidup lebih sehat dan produktif.

Baca juga: Siaga Harga Naik! TPiD Bojonegoro Siapkan Operasi Pasar dan Pengawasan Ketat

Dalam raperda tersebut, terdapat tujuh tatanan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya yang akan ditentukan kemudian.

Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro, Sudiyono menegaskan lahirnya peraturan ini juga sejalan dengan komitmen menuju predikat Kabupaten Sehat. “Tujuannya bukan melarang, tetapi mengalokasikan tempat khusus bagi perokok agar tidak mengganggu kesehatan masyarakat lain,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Bojonegoro Murka, ASN Live TikTok saat Jam Kerja Bakal Disanksi Tegas

Senada itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar turut menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi, khususnya bagi petani serta pelaku usaha tembakau.

“Prinsipnya, perda ini harus hadir secara kolaboratif. Tidak merugikan satu pihak, tapi justru menjadi jalan tengah agar kepentingan kesehatan dan ekonomi bisa berjalan berdampingan,” pungkasnya.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru