KLIKJATIM.Com | Jember – Peristiwa tragis menggemparkan warga Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa (4/11/2025) malam.
Seorang pria bernama Imam Gujali (37) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Susiati (62), hingga meninggal dunia. Pelaku memukul korban berulang kali menggunakan alat pemanas vulkanisir (tambal ban) setelah terjadi cekcok di rumah pelaku.
Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB itu. Awalnya, korban datang ke rumah pelaku yang berada tepat di samping rumahnya untuk mengantarkan makanan. Saat itu, keluarga besar sedang berkumpul di rumah utama untuk memperingati tujuh hari wafatnya sang kakek.
"Setelah menyerahkan makanan, korban menanyakan kenapa pelaku tidak ikut menghadiri acara tahlilan. Namun pertanyaan itu tidak ditanggapi pelaku dan justru memicu emosi korban hingga memarahinya," kata AKP Eko saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Diduga tidak terima dimarahi, pelaku tiba-tiba mengamuk. Ia mengambil gagang alat vulkanisir tambal ban yang terbuat dari besi dan memukulkannya berulang kali ke bagian kepala korban.
"Korban menjerit, kemudian saudara-saudara dan tetangga mendatangi sumber suara," jelas Eko.
Meskipun korban sempat ditarik ke rumah kerabat untuk diselamatkan, pelaku justru mengejar sambil membawa alat pemanas vulkanisir itu. Pelaku kembali memukuli korban hingga sang ibu meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru
Warga yang panik akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan segera melaporkan kejadian tersebut. Petugas Polsek Jenggawah yang sedang berpatroli segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sementara jenazah korban dibawa ke UPT Puskesmas Jenggawah untuk dilakukan visum.
Kapolsek Eko menduga motif di balik kejadian tragis ini adalah dendam dan sakit hati.
“Pelaku mengaku tersinggung dan tidak terima dimarahi. Kondisi emosi yang tidak stabil membuatnya kalap dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” jelasnya.
Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan
Dari pengakuan pelaku, ia kesal karena sering dimarahi oleh ibunya. Meskipun hubungan keduanya dikenal biasa saja, keterangan sejumlah kerabat menyebut pelaku memang beberapa kali menunjukkan temperamen yang mudah tersulut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat pemanas vulkanisir tambal ban berbahan besi, dua unit telepon genggam, KTP pelaku, dan satu buah ember. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Eko.
Editor : Fatih