Ratusan Siswa Belajar di Teras Warga, Dewan Desak Pemkab Bangkalan Segera Selesaikan Sengketa Lahan SDN Lerpak 2

Reporter : Suryadi Arfa
Sebelah kanan berkacamata: Imam Wahyudi, komisi IV Anggota DPRD kabupaten Bangkalan.

KLIKJATIM.Com | Bangkalan – Sengketa lahan antara keluarga ahli waris dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan yang menimpa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, terus menjadi sorotan publik.

Pasalnya, akibat penyegelan lahan oleh pihak ahli waris, sebanyak 230 siswa kini terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di teras rumah warga dan mushala sekitar.

Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh

Menanggapi hal itu, Imam Wahyudi, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bangkalan yang membidangi pendidikan, meminta Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak tinggal diam. Ia menilai polemik tersebut sudah menyentuh hak dasar warga negara, yakni hak untuk mendapatkan pendidikan.

“Negara tidak boleh kalah oleh persoalan administrasi dan kepemilikan lahan. Anak-anak di SDN Lerpak 2 berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus belajar di tempat darurat,” tegas Imam Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Imam menjelaskan, Komisi IV DPRD Bangkalan akan segera memanggil pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan, Bagian Aset Daerah, maupun perwakilan ahli waris, untuk mencari solusi bersama. Ia menekankan pentingnya penyelesaian cepat agar aktivitas belajar mengajar kembali normal.

“Kami akan mendorong hearing bersama untuk memastikan status lahan jelas. Kalau memang ada kelalaian administratif, harus diperbaiki. Tapi jangan sampai anak-anak jadi korban,” ujarnya.

Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman dan Abd. Wasik dari DK & Partner Law Office, menyatakan bahwa tanah yang ditempati SDN Lerpak 2 masih tercatat atas nama keluarga ahli waris.

Mereka menegaskan tidak pernah menyerahkan atau menghibahkan tanah tersebut secara resmi kepada pemerintah.

Akibat sengketa yang belum tuntas, pihak ahli waris menyegel bangunan sekolah sejak akhir Oktober 2025. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan mengaku sedang menelusuri dokumen lama terkait status aset lahan tersebut.

Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan

Imam Wahyudi berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut, karena berdampak langsung terhadap psikologis dan semangat belajar para siswa.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan generasi muda kita kehilangan semangat hanya karena persoalan lahan,” pungkasnya.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru