Batas Finalisasi Ditentukan 15 November 2025

Pemkab Gresik Pacu Akurasi Data Kemiskinan Lewat Aplikasi GresikSoya

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat langkah dalam memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan tepat sasaran.

Melalui rapat evaluasi aplikasi GresikSoya, Pemkab Gresik menetapkan batas waktu finalisasi data kemiskinan hingga 15 November 2025, demi menjamin tidak ada warga miskin yang luput dari bantuan sosial tahun depan.

Baca juga: BPN Canangkan GEMAPATAS, Wabup Alif Tegaskan Komitmen Gresik Menuju “Lengkap”

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif tersebut berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Gresik serta unsur legislatif, termasuk Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir.

Dalam arahannya, Wabup Alif menegaskan bahwa akurasi data adalah kunci keberhasilan program sosial 2026. Ia meminta camat di wilayah dengan progres rendah untuk segera melakukan percepatan.

“Kami mengapresiasi kecamatan yang telah berprogres cepat. Namun, kami minta agar camat di wilayah dengan progres rendah segera dipercepat. Data yang terlambat berarti potensi warga miskin tidak terdata dan bisa kehilangan haknya di tahun 2026,” tegasnya.

Berdasarkan laporan sementara, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan menjadi wilayah dengan progres pendataan tertinggi. Sementara Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik tercatat memiliki progres paling rendah.

21 Indikator Lokal, Data Lebih Sensitif dan Akurat

Aplikasi GresikSoya merupakan inovasi digital besutan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik yang telah berjalan selama delapan bulan. Platform ini menjadi instrumen penting dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2024.

Kepala Dinsos Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa GresikSoya dirancang untuk menghadirkan pendataan kemiskinan terpadu, real-time, dan berbasis lapangan dengan menggunakan 21 indikator lokal.

“GresikSoya unik karena menggunakan 21 indikator kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024. Dengan indikator ini, kita memiliki tolok ukur yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Gresik. Data ini akan menjadi dasar usulan ke DTKS serta acuan perbaikan data kemiskinan di tingkat daerah,” terangnya.

Baca juga: Sidak Tambang Galian C Ilegal, Ketua DPRD Gresik Perintahkan Penutupan dan Rekondisi Lokasi

Melalui sistem tersebut, proses verifikasi data dapat dilakukan secara berkelanjutan oleh petugas di lapangan, sehingga potensi tumpang tindih atau ketidaksesuaian data dapat diminimalkan.

Legislatif Dukung Validasi Data Berbasis GresikSoya

Dukungan terhadap program ini juga datang dari unsur legislatif. Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menegaskan komitmen dewan untuk mengawal penuh akurasi data kemiskinan di daerah.

“Data yang akurat dari GresikSoya adalah cerminan kondisi riil masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal agar hasil data ini benar-benar menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil bagi seluruh warga Gresik yang membutuhkan,” ujarnya.

Langkah Lanjutan: Camat Wajib Koordinasi dan Finalisasi Data

Baca juga: 100 Hari Kerja Yani-Alif Sukses Jalankan Program Kesejahteraan Bagi Warga Gresik

Hasil rapat evaluasi tersebut menghasilkan dua keputusan penting yang wajib dipatuhi seluruh camat:

1. Camat wajib melakukan koordinasi langsung dengan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di tingkat desa dan kelurahan untuk memonitor serta mempercepat proses pendataan.

2. Batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya ditetapkan pada 15 November 2025.

Data final yang terkumpul nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik, yang menjadi dasar resmi penyaluran bantuan sosial serta perencanaan program pengentasan kemiskinan sepanjang tahun 2026.

Langkah ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam membangun sistem pendataan kemiskinan yang terpadu, akurat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat transparansi serta kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru