Tak Punya Izin Trayek, Bus Jaya Utama Jurusan Surabaya-Semarang Ditilang

klikjatim.com
foto: Petugas dari Dishub menempel stiker di Bus. (koinul/klikjatim.com)

GRESIK – Petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik, Polisi serta TNI terpaksa menilang Bus Jaya Utama jurusan Surabaya-Semarang, karena tak punya izin trayek. Tindakan tegas itu dilakukan dalam operasi pengecekan kendaraan (ramcek) di Terminal Bunder, Gresik, Senin (20/05/2019).

“Tadi saat kami lakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat-suratnya, ternyata pihak bus tidak bisa menunjukkan surat izin trayek. Sehingga terpaksa harus ditilang,” ujar Kadishub Gresik, Nanang Setiawan kepada awak media.

Baca juga: Peringati Hari Kartini 2026, Gubernur Khofifah Ajak Bergerak Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu

Menurutnya, status bus nopol L 7523 UA tersebut memang sebagai kendaraan cadangan. Tetapi sesuai ketentuan harus tetap mengantongi izin trayek.

[irp]

Baca juga: Sinergi Hijau: Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Ubah Taman Cabdin Pendidikan Jadi Kebun Sayur Produktif

[irp]

“Untuk hasil pengecekan terhadap kondisi kendaraan secara umum tidak ada masalah. Mulai dari klakson, lampu riting maupun lampu depan dan belakang semuanya normal,” imbuhnya.

Baca juga: Kecamatan Bungah Kembali Pertahankan Juara Umum MTQ Kabupaten Gresik

Pengecekan kendaraan adalah kegiatan rutin setiap tahun. Tujuannya untuk melihat kondisi kendaraan sebagai transportasi umum dalam memberikan layanan perjalanan kepada penumpang, terutama saat menghadapi momen mudik lebaran hari raya seperti sekarang.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan layanan terbaik dalam menghadapi arus mudik lebaran hari raya idul fitri,” tandasnya. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru