Tak Punya Izin Trayek, Bus Jaya Utama Jurusan Surabaya-Semarang Ditilang

klikjatim.com
foto: Petugas dari Dishub menempel stiker di Bus. (koinul/klikjatim.com)

GRESIK – Petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik, Polisi serta TNI terpaksa menilang Bus Jaya Utama jurusan Surabaya-Semarang, karena tak punya izin trayek. Tindakan tegas itu dilakukan dalam operasi pengecekan kendaraan (ramcek) di Terminal Bunder, Gresik, Senin (20/05/2019).

“Tadi saat kami lakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat-suratnya, ternyata pihak bus tidak bisa menunjukkan surat izin trayek. Sehingga terpaksa harus ditilang,” ujar Kadishub Gresik, Nanang Setiawan kepada awak media.

Baca juga: Kecamatan Gresik dan Kedamean Juara Voli Bupati Gresik Cup 2026, Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

Menurutnya, status bus nopol L 7523 UA tersebut memang sebagai kendaraan cadangan. Tetapi sesuai ketentuan harus tetap mengantongi izin trayek.

[irp]

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi Se-pulau Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Sukses Ditekan

[irp]

“Untuk hasil pengecekan terhadap kondisi kendaraan secara umum tidak ada masalah. Mulai dari klakson, lampu riting maupun lampu depan dan belakang semuanya normal,” imbuhnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan di Gresik, Seorang Oknum Outsourcing Dishub Ditangkap

Pengecekan kendaraan adalah kegiatan rutin setiap tahun. Tujuannya untuk melihat kondisi kendaraan sebagai transportasi umum dalam memberikan layanan perjalanan kepada penumpang, terutama saat menghadapi momen mudik lebaran hari raya seperti sekarang.

“Semua ini dilakukan untuk memberikan layanan terbaik dalam menghadapi arus mudik lebaran hari raya idul fitri,” tandasnya. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru