KLIKJATIM.Com | Gresik - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, bekerja sama dengan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Koordinasi dan Pengawasan Reserse Kriminal Khusus (Korwas Reskrimsus) Polda Jatim, telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
Penyerahan ini dilakukan setelah Kejati Jawa Timur menyatakan bahwa berkas penyidikan terhadap JD, Direktur PT Mount Dreams Indonesia, lengkap (P-21). JD diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan selama periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
Dalam penyidikan, JD disangka telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Ia juga tidak melaporkan beberapa faktur pajak yang telah diterbitkan dan bahkan memanipulasi nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta PPN agar lebih rendah dari yang seharusnya.
Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp42,53 miliar. Untuk itu, JD dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda dua hingga empat kali dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Saat ini, JD juga tengah menjalani masa hukuman atas perkara korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Demi kepentingan persidangan perkara pajaknya, ia telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik. Perusahaan yang ia pimpin, PT Mount Dreams Indonesia, telah dinyatakan pailit sejak Februari 2021.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk nyata dari kerja sama erat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Baca juga: Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan
“Proses penegakan hukum ini tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu sebagai langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak diindahkan,” jelas Kindy.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak lainnya agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan jujur dan benar.
Baca juga: Sambut Hari Pahlawan, Komunitas Gresik Expresi Gelar Aksi Bersih-bersih TMP Gresik
“Penegakan hukum tidak hanya soal sanksi, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela,” tutupnya. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar