KLIKJATIM.Com | Sampang - Polisi Resort (Polres) Sampang melalui tim Jaga Tindak Kriminal Reserse (Jatanras) berhasil menangkap RH (18) warga Kenjeran, Surabaya, atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Gadis Sampang Bertambah Jadi 13 Orang
Sebelumnya, RH, yang merupakan remaja berstatus pelajar tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan atas ditangkapnya RH. "Iya benar, RH ditangkap tim jatanras," terangnya, Selasa (7/10/2025).
AKP Eko menjelaskan, RH berhasil diamankan pada Senin (6/10) pagi dini hari, sekira pukul 02:00 wib, di wilayah Kecamatan Kedungdung.
Menurut AKP Eko, RH merupakan tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan sejak tanggal 04 Agustus 2023 lalu.
"RH dilaporkan keluarga korban, pada 10 Agustus 2023," jelasnya.
AKP Eko mengungkapkan, tersangka selain melakukan pencabulan, juga turut serta melakukan kejahatan. "Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya, di Desa Sejati, Kecamatan Camplong," ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSMZ Sampang Hadirkan HCU Jantung
Tidak hanya itu, sebelumnya Satreskrim Polres Sampang menetapkan RH sebagai DPO.
"Setelah berhasil ditangkap, langsung dibawa ke Mapolres, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (ris)
Editor : fadil