Polres Gresik Bekuk Dua Penjual, Sita 57 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Tipiring

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Unit Turjawali, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berikut puluhan botol miras berbagai jenis dalam operasi Tipiring yang digelar di Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti, Kamis malam (2/10/2025).

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Gresik. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Cerme. Meski tidak ditemukan barang bukti, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke wilayah Menganti.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

Saat ditindaklanjuti, petugas mendapati puluhan botol Arak Bali di dalam tas milik pria berinisial SW. Dari keterangan SW, miras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme. Tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menemukan pelaku lain, AW, yang menyembunyikan miras di dalam tas dan kamar rumahnya.

Baca juga: Dua Warga Sampang Meninggal Akibat Miras Oplosan
Dari hasil operasi, polisi menyita 38 botol Arak Bali dari SW, serta 17 botol Arak Bali dan 2 botol minuman keras impor merek Macallan dari AW. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor.

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses melalui penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegasnya.

Baca juga: Gedung Bekas Asrama VOC di Bandar Grissee Kabupaten Gresik Dibongkar untuk Tempat Parkir, Dikritik Budayawan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal, melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru