KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kasus pembunuhan yang menggemparkan di Musala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sidang yang digelar Rabu (1/10/2025) di Ruang Kartika menghadirkan terdakwa Sujito (67) bin Slamet.
Dalam perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Bjn itu, terungkap fakta mengejutkan bahwa terdakwa sudah menyiapkan sebilah parang sebelum membacok tiga tetangganya saat mereka sedang melaksanakan salat subuh. Akibat aksi brutal tersebut, dua orang korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat.
Baca juga: Pak Yes Dampingi Penyerahan Bantuan Rumah bagi Korban Kebakaran di Sukomulyo
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adieka Raharditiyanto menyampaikan bahwa keterangan terdakwa selama persidangan sangat berbelit-belit dan tidak konsisten.
Baca Juga : Ratusan Pelajar di Kedungadem Diduga Keracunan, Pemkab Bojonegoro Lakukan Penelusuran"Terdakwa awalnya mengaku tidak berniat membunuh, hanya ingin memberi pelajaran. Namun faktanya, ia mengakui sudah menyiapkan parang sebelum kejadian," jelas Adieka usai sidang.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2026, Arus Penyeberangan Kalianget Mulai Ramai
Adieka mengungkapkan, motif pembunuhan sadis tersebut didasari oleh dendam dan sakit hati terkait masalah tanah yang dijadikan jalan, serta persoalan cucu terdakwa yang tidak mendapat bantuan sosial.
Menurut JPU, sikap Sujito yang keras kepala cenderung mengulur jalannya pemeriksaan, membuat sidang berlangsung cukup alot. Dalam sidang ini, JPU juga menghadirkan saksi kunci dan barang bukti berupa parang yang digunakan terdakwa.
Baca Juga : Ratusan Siswa di Bojonegoro Diduga Keracunan Makanan MBG, Puluhan Dilarikan ke PuskesmasSementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sunaryo Abu Naim, menyatakan akan mengikuti jalannya persidangan sesuai hukum acara. “Biar hakim yang menilai dan memutuskan, kami mengikuti saja,” tegasnya.
Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran terjadi di dalam musala saat jemaah sedang khusyuk melaksanakan salat subuh. (yud)
Editor : M Nur Afifullah