KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di salah satu desa di Kecamatan Pragaan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kejari Sumenep Sebut Dana Desa Pragaan Daya Diduga Dipakai Bayar Utang
Meski begitu, aparat penegak hukum belum bersedia mengungkap secara rinci desa yang dimaksud maupun alur terjadinya dugaan penyelewengan.
Alasan utama, penyidik masih melakukan pendalaman dan menjaga agar pihak yang terindikasi tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang menangani perkara penyimpangan Dana Desa.
“Intinya, memang ada di salah satu desa di Pragaan. Untuk kronologisnya nanti dulu ya, kami belum bisa menyampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/9) pagi.
Baca juga: Kades Pragaan Daya Sumenep Ditangkap, Diduga Korupsi ADD
Ia menegaskan, perkara tersebut menjadi prioritas Kejari Sumenep. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk memperkuat dasar penyidikan.
“Yang jelas, posisi kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tegas Indra.
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga menunggu hasil audit dari Inspektorat terkait potensi kerugian negara. Laporan resmi tersebut akan menjadi pijakan penting sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Baca juga: Bank BRI Sumenep Didemo PMII UNIJA, Dugaan Kredit SK Pensiun Dipersoalkan
“Masih menunggu hasil audit. Jadi berapa kerugiannya kami belum bisa menyebutkan sekarang, karena hasilnya memang belum keluar,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Klikjatim, dugaan penyimpangan Dana Desa itu terjadi pada tahun anggaran 2023 lalu. (ris)
Editor : Hendra