KLIKJATIM.Com | Gresik – Jajaran anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah menangkap Dua orang budak sabu. Tomy Failani (40) warga Desa Ngemboh, diduga sebagai pengedar. Sedangkan Fatihus Shobah (33) warga Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah sebagai pembeli. Keduanya terancam lebaran di penjara.
Mereka ditangkap diteras rumah Tomy Failani. berdasarkan informasi masyarakat bahwa rumah Tomy kerap digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
Tomy kaget saat rumahnya didatangi petugas pukul 22.00 WIB, pria yang memiliki usaha bengkel sepeda motor ini hanya bisa terdiam saat petugas menemukan sabu yang ia sembunyikan di pojok sudut bengkel rumahnya.
Padahal sabu itu sudah disimpan di bungkus rokok. Masih di bengkel milik tersangka, petugas kembali mendapati sabu di kardus. Disimpan di doos book handphone.
Tomy hanya bisa diam saat diminta untuk mengambil sabu yang menjadi bisnis sampingannya itu. Petugas dari Polsek Ujungpangkah ini langsung menggeledah kamar milik pelaku.
Lemari, kasur diperiksa satu-persatu. Tomy hanya diam seribu bahasa. Saat akan digelandang ke Mapolsek. Petugas meminta Tomy untuk mencopot topi yang ia kenakan. Ternyata ada satu klip sabu disimpan di dalam topi yang dia pakai.
[irp]
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
Langsung saja, bersama sejumlah barang bukti lain. Tomy digelandang ke kantor Polisi. "Barangnya dapat dari Surabaya, dia pecah lagi untuk dijual," ujar Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Setiawan, Rabu (29/4/2020).
Dikatakan Yudi, Tomy sudah menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Gresik utara. Pihaknya masih mengembangkan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Kita amankan sebanyak empat poket sabu ya, diantaranya, 0,90 gram, 0,40 gram, 0,34 gram, dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp 300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi untuk bisnis sabu," terangnya.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar
[irp]
Kedua tersangka harus melewati ramadhan dengan berada di balik jeruji besi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (bro)
Editor : Redaksi