KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Polsek Sapeken, jajaran Polres Sumenep, Madura, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tepat di depan rumah tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu poket kecil sisa sabu yang telah digunakan.
Baca juga: Stok Menipis, Harga Cabai di Sumenep Melonjak Tajam Saat Musim Hujan
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman AI dan menemukan 108 klip sabu dengan total berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, diamankan pula satu set alat hisap (bong), korek api, satu unit telepon genggam, serta plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas sabu.
Baca juga: Pesilat Muda Sumenep Persembahkan Perak untuk Jawa Timur di Popnas Jakarta
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres AKBP Rivanda, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AI ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (23/9).
Baca juga: Polres Sampang Amankan 26 Pelaku selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Baca juga: Penyidik Diminta Selidiki Dugaan Jaringan Korupsi BSPS di Disperkimhub Sumenep
Kapolres Sumenep menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba tanpa kompromi. “Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya. (qom)
Editor : Hendra