KLIKJATIM.Com | Kediri - Polres Kediri mengimbau masyarakat untuk mengembalikan barang yang bukan miliknya, sebelum deadline atas batas akhir pengembalian. Tepatnya deadline pengembalian barang yang diambil sejumlah massa itu pada Sabtu (6/9/2025).
"Benar, pada hari ini adalah batas akhir pengembalian barang yang diduga diambil saat digelarnya unjuk rasa pada Sabtu (31/8/2025)," kata Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji.
Baca juga: Dua Tahun Menghilang, Buronan Pencuri Sapi Akhirnya Diciduk di Kediri
AKBP Bramastyo menyatakan, setelah batas akhir periode pengembalian barang tersebut selesai, maka Polres Kediri tak akan mentolerir. Khususnya, terhadap masyarakat yang belum mengembalikan barang milik pemerintah itu.
"Bagi mereka yang diketahui sengaja ingin memiliki, dan hingga Sabtu ini belum juga mengembalikan barang, maka kami akan bertindak tegas sesuai hukum dan tidak akan tebang pilih," katanya.
Saat ini, kata Kapolres, pihaknya juga telah meningkatkan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri. Apalagi pihak berwenang juga tak segan untuk menjemput langsung ke rumah terduga pengambil barang.
Baca juga: Diduga Konsleting Listrik, Toko Kelontong di Kediri Hangus Terbakar
"Untuk mereka (pengambil barang), silakan secepatnya mengembalikan barang itu ke Mapolres Kediri. Bisa saja menghubungi hotline kami di 085695101452," kata AKBP Bramastyo.
Lebih lanjut, Kapolres Kediri mengemukakan, anggotanya telah mempunyai segenap barang bukti dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di kompleks Kantor Pemkab Kediri. Upaya ini diyakini mampu membantu pihak kepolisian guna mengidentifikasi pelaku aksi perusakan, penjarahan, hingga pembakaran gedung tersebut.
Sebelumnya, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) memprediksi, besaran kerugian kerusakan gedung sebagai dampak unjuk rasa itu mencapai Rp 135 miliar. Lalu, nominal kerugian aset di dalamnya untuk saat ini diperkirakan sekitar Rp11 miliar.
"Berapa kerugian pastinya, kami belum bisa menetapkan angkanya. Sebab, pendataan masih terus dilakukan dan kami imbau bagi masyarakat segera saja mengembalikan barang yang bukan miliknya supaya tidak diproses hukum," kata Mas Dhito. (ris)
Editor : Iman