Istri Dikirimi Gambar Seronok, Suami Bacok Pria Pengirim

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Hendro Agung Prayitno (43) pria pengirim gambar seronok kepalanya terluka akibat bacokan suami wanita yang dia kirimi gambar.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Suami mana yang tidak marah jika istrinya dilecehkan oleh lelaki lain . Namun emosi Ubaidillah (32) warga Desa Bambe RT 08 RW 01, Kecamatan Driyorejo ini kebablasan saat melabrak pria yang mengirimi Evi Abidatus, istrinya dengan gambar seronok.

[irp]

Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN

Tidak hanya melabrak, namun Ubaidillah juga menusuk dan membacok Hendro Agung Prayitno (43) warga perumahan Bukit Bambe blok BQ No 3 Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo. Akibat bacokan dan tusukan itu, Hendro mengalami luka di bagian kepala dan perut. Korban dilarikan ke rumah sakit (RS), sementara pelaku pembacokan diamankan di Mapolsek Driyorejo.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin mengatakan, penganiayaan itu bermula korban mengirim gambar tak pantas kepada Evi Abidatus, istri tersangka. Gambar tersebut lantas ditunjukkan ke suaminya. Melihat istrinya dilecehkan, tersangka emosi dan mengajak istrinya melabrak rumah korban Selasa pagi pukul 03.00.

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

[irp]

"Niatnya sebetulnya ingin mengklarifikasi kepada korban. Namun karena sudah terlanjur emosi. Pelaku langsung menusuk perut korban dengan pisau. Akibatnya korban mengalami luka tusukan di perut sebelah kiri, luka robek pada bagian kepala, luka sayat pada bagian lengan kirinya, dan luka sobek pada kaki sebelah kanan," kata Kompol Wavek Arifin.

Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah

Keributan tersebut terdengar oleh warga setempat dan dihentikan oleh Satpam perumahanan, Tugiman kemudian dilaporkan ke Polsek Driyorejo. "Atas kejadian itu kami telah mengamankan pelaku beserta satu buah pisau bersama sarungnya. Kemudian motor Honda CBR W 6177 CA sebagai barang bukti pelaku," tambahnya.

Sementara tersangka, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Driyorejo. Polisi akan menjerat pelaku dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru