SGN dan Kementan Gandeng Kejati Jatim Tertibkan Peredaran Gula Rafinasi

klikjatim.com
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Rony Angkat bersama Direktur Utama PT SGN, Mahmudi saat bertemu dengan Kajati Jatim Kuntadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penertiban mafia gula rafinasi di Jawa Timur. Hal itu disampaikan Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Rony Angkat bersama Direktur Utama PT SGN, Mahmudi saat bertemu dengan Kajati Jatim Kuntadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (1/9).

Kunjungan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menata kembali distribusi gula nasional, menyusul maraknya peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Jatim tersebut, pembahasan difokuskan pada dampak peredaran gula rafinasi di luar peruntukan yang telah mengganggu serapan gula petani di pasaran.

Baca juga: Deretan Artis Ini Percaya LASIK di National Eye Center Surabaya, Begini Alasan Mereka

“Penjualan gula petani semakin sulit terserap. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya untuk kebutuhan industri, bukan dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” ungkap Abdul Rony dalam keterangannya.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberlanjutan usaha petani, tetapi juga menyangkut stabilitas pasokan gula nasional. Pemerintah disebut tengah menyiapkan langkah-langkah pengawasan dan penertiban secara terukur.

Menanggapi persoalan tersebut, Kajati Jatim, Kuntadi, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya penertiban distribusi gula.

Baca juga: PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 – November 2025

“Kami akan tindak lanjuti setiap laporan terkait dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggaran distribusi seperti ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga perekonomian negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan efektif tanpa mengganggu jalannya distribusi gula yang legal.

Baca juga: Gubernur Khofifah Berangkatkan Parade Defile Dies Natalis ke-71 UNAIR dan 112 Tahun Pendidikan Dokter

Pertemuan ini tidak hanya membahas persoalan jangka pendek, tetapi juga merumuskan langkah strategis jangka panjang. Sinergi antara Ditjenbun, PT SGN, dan Kejati Jatim diharapkan dapat membangun sistem distribusi gula yang tertib, transparan, serta berpihak pada petani.

Dengan demikian, keberlanjutan industri gula nasional dapat terjaga sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi para petani tebu di tengah tantangan pasar yang semakin kompleks. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru