Satpol PP Kabupaten Tuban Segel Kafe Karaoke Yang Nekat Buka

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tuban - Sebuah tempat karaoke di Kota Tuban disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tuban dibantu personel TNI-Polri, Selasa (28/4/2020) dini hari. Selain melanggar izin pembatasan sosial distancing, kafe ini juga kedapatan menyediakan pemandu lagu dan minuman keras di bukan ramadan.

[irp]

Baca juga: Memperkuat Sinergi Antar Daerah, Lamongan Gelar Fourfeo Fun Football di Stadion Surajaya

Tempat karaoke yang berkedok warung kopi ini berada di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Tuban. Pemilik bernama Heni Anggraeni (36) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Rengel, Tuban langsung diperiksa. Begitu juga tiga perempuan pemandu lagu ikut dibawa ke Kantor Satpol PP.

Ketiga perempuan itu masing-masing Erika Amanda (21) warga Kecamatan Cepu; Rere Nur Fitriana (20) warga Kecamatan Kapas, Bojonegoro dan seorang remaja berinisial CUF (17) warga Kecamatan Randu Blatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Baca juga: BBM Bermasalah, Pertamina Siapkan Posko Pengaduan di Bojonegoro, Tuban, hingga Surabaya

Kasie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan operasi ini dilakukan untuk menegakkan Perda 16 Tahun 2016 dan juga pencegahan penyebaran Covid-19. Sasaran operasi kali ini yakni warung kopi yang menyediakan karaoke ilegal dan minuman keras. “Selain itu yang nekat berjualan di bulan Ramadan,” katanya.

[irp]

Baca juga: Tiga Aparat Desa Kedungsoko Ditahan Kejari Tuban

Saat diperiksa, pemilik warung tidak memiliki izin usaha karaoke. Dia juga mempekerjakan para remaja yang rata-rata belum memiliki kartu tanda identitas diri.Petugas lantas memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk dimintai keterangan serta pembinaan di Kantor Satpol PP.

Joko menambahkan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadan. Operasi ini juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 seperti penerapan jaga jarak aman dan menghindari kerumunan. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru