KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menjadi tuan rumah rapat penting yang membahas program penyerapan gula petani, sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi di Badan Pangan Nasional. Pertemuan yang digelar di kantor perwakilan SGN, Surabaya pada Jumat (22/8/2025) ini, menghasilkan kesepakatan krusial: harga minimal gula petani ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram.
Rapat ini dipimpin oleh I Gusti Ketut Astawa, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan kementerian, KSP, Satgasda Polda Jawa Timur, hingga perwakilan pedagang dan petani tebu.
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Bapak Astawa menekankan pentingnya kolaborasi, karena menurutnya petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. "Semua harus saling mendengar dan melengkapi," ujarnya.
Baca Juga : PT SGN Raih Penghargaan Menteri Pertanian RIIa menegaskan bahwa kehadiran pemerintah, kontribusi pedagang, dan perjuangan petani menjadi sinergi penting untuk mengantisipasi masalah penyerapan gula sejak dini.
Senada dengan itu, Mahmudi, Direktur Utama PT SGN, melihat momentum ini sebagai bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kelangsungan tebu rakyat.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning
"Pemerintah memberikan dukungan nyata, petani berkomitmen, pabrik gula memperbaiki mutu, dan pedagang mengatur tata niaga. Dengan sinergi ini, kami optimistis industri gula ke depan bisa lebih baik," tegas Mahmudi.
Baca Juga : Kunjungi PT SGN dan PT Enero, DPR RI Dukung Pengembangan Bioetanol Berbasis Tebu di MojokertoRapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang akan segera direalisasikan, yakni penyerapan gula petani akan dilakukan melalui dana Danantara, sisa produksi yang belum terserap akan ditangani oleh para pedagang gula.
Selain itu seluruh pihak berkomitmen untuk mencegah bocornya gula rafinasi ke pasar eceran, serta penjualan tebu petani diwajibkan melalui mekanisme lelang di pabrik gula dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram.
Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, aspek teknis dari program penyerapan ini diserahkan kepada PT SGN, ID Food, dan APTRI. Rapat ini menegaskan komitmen bersama dari pabrik gula, petani, dan pedagang untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran distribusi, dan keberlanjutan industri gula nasional selama musim giling 2025. (yud)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi