KLIKJATIM.Com | Gresik—Kabupaten Gresik resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020). Sejumlah aktifitas masyarakat terpaksa akan dibatasi dan diawasi.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, gabungan tim dan TNI-Polri dan Pemkab Gresik telah melakukan persiapan PSBB. Ada 17 titk yang saat ini siaga di perbatasan Gresik, baik dari arah Lamongan, Surabaya dan Mojokerto.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
[irp]
“Ada penyekatan di 17 titik tersebut. Para pengendara akan diperiksa kelengkapan surat kendaraan dan surat data identitas diri, juga akan ditanya dari mana dan tujuan perjalanan,” katanya kapolres didampingi Kasat Sabhara AKP Yudhi Prastio, di Gresik, Selasa (28/4/2020).
Penyekatan akan di lakukan di 17 titik, yakni; perbatasan Balongpanggang-Lamongan, perbatasan Ndapet- Dawar Blandong Mojokerto, perbatasan Bambe-Karang Pilang Surabaya, Legundi-Krian Sidoarjo, Menganti-Lakarsantri Surabaya, Labang-Sidowungu Menganti, sebelum Terminal Benowo perbatasan dengan Menganti, Mojowuku Kedamean-Dawar Blandong Mojokerto, Wringinanom-Kedungwaru Mojokerto, perbatasan Duduk Sampeyan-Lamongan, Tol Roomo Kalisari-Kebomas, Exit Tol Kebomas, Exit Tol Manyar, Tanggul Rejo-Glagah Lamongan, Kecamatan Dukun-Karangbinangun Lamongan, Petiyin Kulon, Kecamatan Dukun. Dan terakhir ada di perbatasan Panceng-Paciran Lamongan.
Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
Dijelaskan Kapolres Gresik, pembatasan berskala besar itu dilakukan dilakukan di bidang pendidikan, pekerjaan hingga tempat ibadah. Untuk saat ini, ojek online (ojol) tidak diperbolehkan membawa penumpang. Transportasi umum, juga hanya diperbolehkan membawa maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.
"Terkait mode transportasi sudah mulai dibatasi. Angkutan online tidak boleh membawa penumpang, dan untuk kendaraan angkutan umum maksimal isinya 50 persen dan larangan lainnya," tegas kapolres.
[irp]
Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026
Dikatakan Kusworo, sejak diberlakukannya PSBB, otomatis jam malam juga berlaku. Waga tidak boleh melakukan aktifitas malam di atas pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB.
“Kecuali karyawan bekerja di malam hari. Warkop boleh buka, tapi kalau ada pembeli harus dibungkus, tidak boleh nongkrong,” imbuhnya. (mkr)
Editor : Redaksi