KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab membentuk tim gabungan yang menggelar operasi penertiban barang kena cukai ilegal tahun 2025.
Operasi ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sumberrejo dengan melibatkan sejumlah unsur, yakni Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer, serta Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro. Tim dibagi menjadi tiga regu, masing-masing terdiri dari 10 personel, yang ditugaskan menyisir toko-toko yang menjual rokok di kawasan tersebut.
Baca juga: Detik-Detik Maut di Jalur Bojonegoro-Cepu, Remaja Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, menjelaskan bahwa operasi ini secara khusus menargetkan peredaran rokok tanpa cukai.
Baca juga: Dugaan Praktik Aborsi Ilegal Mencuat, Tiga Nakes di Bojonegoro Segera Diperiksa Polisi
"Target utama kami adalah pasar desa, jasa ekspedisi, dan toko kelontong. Hari ini, tiga tim kami menyisir wilayah Kecamatan Sumberrejo, dan sejauh ini belum ditemukan adanya rokok ilegal," ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Selain operasi lapangan, Satpol PP bersama tim gabungan juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal. Sosialisasi telah dilakukan di Kecamatan Sumberrejo dan Kasiman, dan akan berlanjut ke Kecamatan Sekar.
Baca juga: Raih Nilai Sempurna, Polres Bojonegoro Borong Tiga Penghargaan dan Apresiasi dari Kapolri
"Total ada enam titik sosialisasi yang kami targetkan. Sedangkan operasi pasar akan dilakukan secara merata di 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro," pungkas Yoppy. (qom)
Editor : M Nur Afifullah