Polres Gresik Ungkap Jaringan Pil Koplo, Ribuan Butir Disita dari Tiga Pengamen

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Barang bukti pil haram yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil logo LL. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (22/7/2025), tiga orang pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ditangkap. Polisi menyita hampir 3.100 butir pil koplo dari ketiganya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba kemudian menggerebek rumah AA (32) di Desa Kedanyang sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tas selempang miliknya, polisi menemukan 95 butir pil logo LL.

Baca juga: Polres Gresik Terima 15 Taruna Akpol, Kapolres Tekankan Pentingnya Pengalaman Lapangan

Hasil interogasi terhadap AA mengarah pada AAR (30), yang ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan AAR, petugas mengamankan 24 butir pil koplo.

Jaringan ini berlanjut ke KI (31), yang disebut sebagai pemasok. Ia ditangkap di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar, pukul 07.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

Baca juga: Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Ilegal di Bungah sebagai Tersangka
Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman belasan tahun penjara.

Baca juga: Kapolres Gresik Ajak Personel Bumikan Nilai-Nilai Pancasila

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik," ujarnya.

Baca juga: Polres Gresik Kembalikan Motor Hasil Kejahatan ke Pemiliknya, Gratis

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru