KLIKJATIM.Com | Sampang — Sebanyak 137 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang diusulkan untuk menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengajuan ini mencakup narapidana yang dianggap telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Menurut Staf Pelayanan Tahanan Rutan Sampang, Vitria, dari total 137 narapidana yang diajukan, 52 orang akan mendapatkan remisi umum pertama, sementara 85 orang lainnya akan menerima remisi lanjutan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Baca juga: DPRD Sampang Kunjungi Kemendagri Konsultasi Terkait Kepastian Pelaksanaan Pilkades
Vitria merinci bahwa narapidana yang diusulkan berasal dari berbagai kasus, yaitu kasus narkoba sebanyak 19 orang, kasus korupsi sebanyak 2 orang, narapidana dewasa sebanyak 114 orang, dan narapidana anak sebanyak 2 orang.
Baca Juga : Kejari Sampang Janji Awasi Aliran Program ke DesaPengajuan remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat, terutama dalam hal perilaku. "Kalau etika dan perilaku baik memang menjadi syarat utama," ujar Vitria, Senin (4/8).
Baca juga: Pria 52 Tahun Jadi Korban Penganiayaan di Pasar Srimangunan, Polisi Buru Pelaku
Hingga 30 Juli 2025, jumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Sampang tercatat sebanyak 203 orang. Diharapkan, remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang lebih produktif setelah kembali ke masyarakat. (yud)
Editor : fadil