KLIKJATIM.Com | Gresik – Unit Reserse Kriminal Polsek Gresik Kota bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian ponsel milik jamaah yang terjadi di Masjid Jami' Gresik, Jalan Wachid Hasyim, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban, Muhammad Badrul Falikhin, kehilangan ponselnya saat tertidur di serambi masjid usai menunaikan salat Zuhur di lantai dua masjid tersebut.
Baca juga: Groundbreaking Pabrik Nitrat di Gresik, Kapolres Dukung Penguatan Industri dan Ketahanan Pangan
Laporan korban yang tercatat dalam LP/B/17/VII/2025/Polsek Gresik Kota langsung ditindaklanjuti aparat. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri jejak pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Dari rekaman, terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam mengambil ponsel milik korban dengan memanfaatkan kelengahan saat korban tertidur.
Identitas pelaku berhasil diidentifikasi dari ciri-ciri fisiknya yang terekam jelas. Setelah tiga hari pencarian intensif, tepatnya pada Jumat (25/7/2025) pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat polisi melakukan patroli kringserse di wilayah hukum Polsek Gresik Kota.
Pelaku diketahui berinisial F (22 tahun), warga, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dalam kesehariannya, ia bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca juga: Kasus Pencurian di Gudang Gresik: Korban Disekap, Dianiaya, dan Dimintai Tebusan Rp63 JutaKepada petugas, F mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah melakukan pencurian serupa di kawasan Makam Sunan Malik Ibrahim, Gresik. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pemeran “Shaka Oh Shaka” Sapa Penggemar di Gressmall Gresik
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebuah dus ponsel Redmi Note 14 milik korban, rekaman CCTV, songkok hitam, serta sarung yang digunakan saat beraksi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp2.800.000.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi respons cepat timnya dalam penanganan kasus.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain,” ujar Iptu Suharto.
Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN
Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya jemaah masjid, agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar