Gubernur Khofifah Bentuk Tim Khusus, Siapkan Regulasi untuk Fenomena Sound Horeg di Jatim

Reporter : Wahyudi
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah serius dalam menata fenomena 'sound horeg' yang kian marak di berbagai daerah di Jatim.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengambil langkah serius dalam menata fenomena 'sound horeg' yang kian marak di berbagai daerah di Jatim. Sebuah tim khusus akan dibentuk untuk merumuskan regulasi yang menjadi jalan tengah bagi berbagai pihak terkait penggunaan sound system dengan intensitas suara sangat tinggi ini.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, bersama jajaran Karo Ops, Kabidkum, dan Intelkam Polda Jatim, Sekretaris MUI Jatim M. Hasan Ubaidillah, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jatim. Rapat ini digelar di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (24/7) malam.

Baca juga: Motor Hilang di Alas Malang, Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Tak Sampai Sehari

"Malam ini kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim, dan Perangkat Daerah lainnya. Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum, bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak," kata Gubernur Khofifah.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Ajak HKTI Perkuat Kedaulatan Pangan Jawa Timur untuk Indonesia
Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa fenomena sound horeg banyak tersebar di daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Ia menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan payung regulasi segera, baik berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran (SE), atau Surat Edaran Bersama.

"Kita butuh payung regulasi nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa, tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya," tegasnya.

Khofifah menjelaskan bahwa sound horeg sangat berbeda dengan sound system biasa. Rata-rata kegiatan sound horeg memperdengarkan suara di atas 85, bahkan di atas 100 desibel. Padahal, menurut standar WHO dan pertimbangan kesehatan, paparan suara dengan intensitas tinggi dalam durasi panjang dapat menimbulkan dampak negatif.

Baca juga: Komitmen Layanan Tanpa Libur, Masyarakat Kagumi Petugas BPN yang Tetap Siaga saat Nataru

"Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama," imbuhnya.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Lepas Ekspor Komoditas Kehutanan Senilai Rp 5 Miliar ke Empat Negara Tujuan
Mengingat momen bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan yang kerap diwarnai kegiatan sound horeg, Gubernur Khofifah berharap payung regulasi ini sudah final pada 1 Agustus mendatang. Ia menambahkan bahwa regulasi ini sangat dinanti oleh Kabupaten/Kota, dan pembentukannya akan mempertimbangkan hasil pendalaman jajaran POLRI, bahtsul masail MUI, serta masukan dari berbagai elemen masyarakat mengingat dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang ditimbulkan.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menuturkan bahwa Gubernur Khofifah secara langsung mengawal rapat koordinasi ini untuk memastikan lahirnya kebijakan berupa aturan atau panduan khusus.

Baca juga: Optimistis! Pemkab Sumenep Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Nataru

"Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran, ini yang nanti dipastikan oleh tim yang bekerja intensif dengan Polda," kata Emil.

Baca Juga : Wagub Jatim Emil Dardak Pimpin Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Tekankan Sinergi Lintas Sektor
Ia menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait hal ini. "Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut," pungkasnya.

Tim khusus yang dibentuk oleh Pemprov Jatim akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dan perwakilan dari bidang kesehatan. (yud) 

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru