KLIKJATIM.Com | Jember – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit Pidter Satreskrim Polres Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jember. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen.
Sidak yang berlangsung sejak Selasa (22/7/2025) ini menyasar produsen, distributor, hingga pedagang retail sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap peredaran beras ilegal.
Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor
Salah satu lokasi sidak adalah Pasar Jenggawah, selain itu juga dilakukan pemeriksaan di beberapa pasar lainnya, termasuk Pasar Tanjung yang merupakan pusat distribusi bahan pangan pokok di Jember.
Petugas menyisir kios-kios beras dan mengambil sampel dari berbagai merek untuk ditelusuri legalitas izin edarnya.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi maraknya praktik pengoplosan beras yang terjadi di sejumlah daerah dan dikhawatirkan menjalar ke Jember.
“Kami mengantisipasi adanya praktik pengoplosan, misalnya mencampur beras subsidi atau raskin dengan beras premium, lalu dijual dengan harga lebih tinggi. Tindakan ini merugikan konsumen dan jelas melanggar hukum,” ujar Ipda Harry di sela kegiatan, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Jember Jadi Tuan Rumah Kejurnas Off-road IOF: Pacu Adrenalin di Sirkuit Perumahan ElitDalam sidak tersebut, Satgas Pangan juga memeriksa produsen beras lokal yang memasarkan produk dengan merek sendiri. Dari hasil pengecekan, sejumlah merek telah mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian dan instansi terkait.
Baca juga: Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Villa Indah Tegal Besar Mengadu ke DPRD Jember
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta aparat penegak hukum seperti Satgas Pangan dan Kejaksaan bersinergi memberantas mafia beras yang kerap memainkan harga dan kualitas di pasaran.
“Kami tak hanya menyasar pedagang, tapi juga memeriksa langsung ke produsen. Jika ditemukan pelanggaran seperti pengoplosan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Pangan dan Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Ipda Harry juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli beras. Konsumen diminta memastikan bahwa beras yang dibeli memiliki izin edar resmi dan diproduksi oleh produsen yang terdaftar.
Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember
Begitu pula para pedagang, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih mitra pemasok agar tidak terlibat dalam distribusi beras ilegal.
“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, seperti beras tanpa izin atau mencurigakan, segera laporkan ke Polres Jember melalui hotline pengaduan yang tersedia,” pungkasnya. (qom)
Editor : Muhammad Hatta