Proses Ganti Rugi Lahan Proyek Pipanisasi Waduk Sukodono Kabupaten Gresik Belum Beres, Begini Penjelasan Dinas PUTR

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Anggota DPRD Gresik Fraksi Gerindra, Muhammad Kurdi, saat mengunjungi Waduk Sukodono bersama warga (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Proses pencairan ganti rugi tanah milik warga yang terdampak proyek pipanisasi Waduk Sukodono, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, proyek pipanisasi untuk distribusi air dari waduk tersebut telah selesai sejak tahun 2022.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik, Dhianita Tri Astuti, menjelaskan bahwa anggaran untuk ganti rugi lahan, tahun ini telah dialokasikan melalui Bidang Pertanahan. Namun hingga saat ini, dana tersebut belum dapat disalurkan kepada pemilik lahan.

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

“Pembayaran belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil pengukuran ulang peta bidang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ungkap Dhianita.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Gresik, Ubaidillah, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan kelengkapan administrasi dari warga terdampak. Persyaratan tersebut meliputi dokumen kepemilikan tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan dokumen pendukung lainnya.

"Beberapa bidang tanah sebenarnya sudah dibayarkan tahun lalu. Namun untuk sisanya, prosesnya terkendala administrasi, terutama karena ada pemilik tanah yang tinggal di luar daerah, sehingga dokumen yang dibutuhkan belum lengkap,” jelasnya.

Baca juga: Petani Terdampak Proyek Pipanisasi Waduk Sukodono Gresik Belum Terima Ganti Rugi
Ubaidillah belum dapat merinci besaran anggaran maupun jumlah bidang tanah yang akan dibebaskan. Ia memastikan bahwa pembayaran tidak dapat diselesaikan seluruhnya dalam tahun anggaran ini dan akan dilanjutkan tahun depan.

Baca juga: Semarak Lomba Basket 3 on 3 di Giri Elevation Court Gressmall, Jadi Kawah Candradimuka Atlet Muda Gresik

Ia juga menambahkan bahwa proyek pembangunan Waduk Sukodono dan sistem pipanisasi sepenuhnya dibiayai oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR, sementara Pemkab Gresik bertanggung jawab atas pembebasan lahan yang dilalui jalur pipa.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memverifikasi dan menghitung seluruh bidang tanah yang terdampak, mengingat pipa distribusi ini melewati beberapa desa,” kata Ubaidillah.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, meminta agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi tersebut, agar masyarakat—terutama petani—tidak dirugikan.

Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan

“Jika ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maka Pemkab harus proaktif mengupayakan penyelesaiannya. Namun jika kewenangan ada di pemerintah daerah, maka segera alokasikan anggaran melalui APBD,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikjatim, jalur pipa melintasi lahan milik 52 warga di Desa Wotan, dan 31 orang warga Desa Sukodono. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru