Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Bocah Disiram Kuah Bakso

klikjatim.com
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra

KLIKJATIM.Com | Jember - Polres Jember mengisyaratkan ada tersangka baru dala kasus KDRT bocah perempuan berumur 9 tahun berinisial ZN asal Kecamatan Kalisat, Jember.

Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Bocah Disiram Kuah Bakso

Dari kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra, mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 th 2004 Tentang PKDRT sub Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 th 2014 Tentang Perlindungan anak kepada tante korban berinisial NAR (27).

Tante korban saat ini sudah berstatus tersangka dan diketahui mendekam di sel penjara Mapolres Jember untuk menjalani proses penyelidikan dan pemberkasan sebelum naik ke tahap P21.

"Untuk tante korban masih mendekam di sel Polres Jember. Proses penyelidikan kasus masih berlanjut," kata Qori saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (2/6/2025).

"Tante korban dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal KDRT, karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sambungnya.

Dari kasus ini, kata Qori, proses penyelidikan masih dilanjutkan. Sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Ditanya apakah dimungkinkan akan ada tersangka baru terkait kasus yang dialami bocah malang siswi kelas 3 SD itu.

"Terkait hal tersebut, masih dalam proses pendalaman untuk menentukan apakah perlu dilakukan penanganan lebih lanjut atau tidak. Kami masih akan mendalami keterangan dari para saksi, termasuk keterangan dari korban sendiri, yakni ZN," jelasnya.

"Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tante korban. Masih kami dalami lebih lanjut. Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang cukup," sambung Qori.

Perlu diketahui sebelumya, bocah perempuan malang berinisial ZN (9) asal Kecamatan Kalisat, Jember. Diduga jadi korban penganiayaan dan KDRT oleh Tante kandungnya sendiri berinisial NAR (27).

Kejadian yang dialami korban viral, saat dua video berdurasi 19 dan 8 detik tersebar di medsos Facebook dan Instagram. Menunjukkan kondisi bocah perempuan tersebut. Juga pengakuannya jika jadi korban penganiayaan.

Dari kejadian itu, anggota polisi dari Polsek Kalisat bersama Unit PPA Satreskrim Polres Jember langsung meringkus tante korban. Polisi juga mengamankan barang bukti dandang, yang digunakan tersangka NAR untuk memanaskan kuah bakso dan disiramkan kepada korban. (ris)

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru