Polres Sumenep Tetapkan Ketua LSM dan ASN Pemkab Sumenep sebagai Tersangka Pemerasan

klikjatim.com
Dua tersangka kasus dugaan pemerasan proyek Dana Desa saat diamankan di Polres Sumenep. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Unit Reserse Kriminal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membongkar kasus dugaan pemerasan serta tindakan tidak menyenangkan yang melibatkan dua orang pria, berinisial SB (48) dan JF (59). 

Baca juga: Stok Menipis, Harga Cabai di Sumenep Melonjak Tajam Saat Musim Hujan

Keduanya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu, 25 Mei 2025.

SB diketahui merupakan anggota sebuah LSM, sementara JF adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. 

Keduanya diduga meminta uang secara paksa dari seorang perempuan bernama Siti Naisa, yang berkaitan dengan proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban diancam akan dilaporkan ke Inspektorat atas dugaan penyimpangan proyek dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kasus ini bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim JF kepada korban pada 23 Mei 2025. Dalam isi pesan itu, JF menyampaikan bahwa SB berniat melaporkan proyek milik korban jika tidak diberikan uang sebesar Rp40 juta,” jelas Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5) sore.

Baca juga: Pesilat Muda Sumenep Persembahkan Perak untuk Jawa Timur di Popnas Jakarta

Setelah sempat terjadi komunikasi dan tawar-menawar, korban akhirnya menyetujui untuk menyerahkan Rp20 juta. Pertemuan pun disepakati di kediaman JF yang berada di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

"Pada hari yang telah disepakati, korban datang bersama suaminya ke lokasi sambil membawa uang tunai. Saat penyerahan uang dilakukan kepada SB, petugas kami yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di tempat kejadian," lanjut Kapolres Rivanda memaparkan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai di dalam tas, telepon genggam milik pelaku, dan dokumen percakapan yang memperkuat unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Baca juga: Penyidik Diminta Selidiki Dugaan Jaringan Korupsi BSPS di Disperkimhub Sumenep

Atas perbuatannya, SB dikenai jeratan hukum sesuai Pasal 368 ayat (1) junto Pasal 335 ayat (1) KUHP. Sedangkan JF dikenakan pasal serupa dengan tambahan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut membantu dalam tindak kejahatan tersebut.

Kini, kedua tersangka telah resmi ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut. (ris)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru