KLIKJATIM.Com | Sumenep - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep masih menanti arahan teknis resmi terkait kebijakan penghapusan batas usia dalam perekrutan tenaga kerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang dikeluarkan pada 2 Mei 2025.
Baca juga: Pemkab Sumenep Minta Warga Tak Terpancing Isu Kenaikan Harga BBM
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya SE tersebut, namun hingga kini belum menerima dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami sudah mendengar soal kebijakan itu, tapi secara formal suratnya belum kami terima, jadi kami belum bisa mengambil langkah-langkah pelaksanaan di lapangan,” jelas Heru, saat dikonfirmasi Klikjatim, Kamis (15/5) pagi.
Baca juga: Sumenep Kebut Eliminasi TBC 2030 Lewat Program TOSS yang Mengandalkan Aksi Lapangan
Ia menegaskan, bahwa pihaknya baru akan merumuskan tindak lanjut jika sudah ada petunjuk teknis yang dikeluarkan secara resmi oleh pemprov.
“Surat edaran itu kan dari gubernur, jadi kalau juknisnya sudah ada, semua daerah akan mengikuti arahan tersebut. Untuk sekarang kami belum bisa memberikan penjelasan lebih detail karena belum ada petunjuk teknis, bahkan pembahasan teknisnya pun belum dilakukan,” terang Heru.
Baca juga: Anggaran Perbaikan Sekolah di Sumenep Menyusut, Disdik Fokus Benahi 17 SD Rusak
Salah satu hal penting dalam kebijakan ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan agar menerapkan sistem perekrutan yang lebih terbuka dan tidak membatasi pelamar berdasarkan usia, demi menciptakan proses rekrutmen yang lebih adil dan inklusif. (ris)
Editor : Hendra