KLIKJATIM.Com | Sampang - Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang menegaskan bahwa lembaga sekolah yang berada di naungannya tidak boleh menahan ijazah siswa. Bahkan sekolah harus memberikan informasi terkait pengambilan ijazah pada saat lulus.
Baca juga: Dipicu Hutang Rp 300 Juta, Warga Ketapang Sampang Disekap Selama Tiga Hari
Kepala Cabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang, Mas’udi Hadi Wijaya menyatakan, bahwa ijazah merupakan hak siswa untuk segera diberikan ketika sudah lulus. Alasannya, karena ijazah merupakan dokumen penting untuk bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
"Bahkan jikapun siswa tidak melanjutkan, ijazahnya bisa digunakan untuk melamar pekerjaan. Maka sekolah tidak boleh menahan ijazah," tegasnya, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan jika masih ada Ijazah siswa yang belum diserahkan oleh sekolah harus segera disalurkan. "Kami minta sekolah mendata dengan baik setiap lulusan supaya semua siswa mendapat haknya. Jangan sampai ada siswa yang kesulitan mendapatkan ijazah," pintanya.
Baca juga: Harga Garam di Sampang Anjlok Hingga Rp30 Ribu per Karung, Petani Menjerit
Kacabdindik Mas’udi Hadi Wijaya itu juga melarang sekolah negeri seperti SMA, SMK dan sekolah luar biasa (SLB) melaksanakan wisuda atau purnawiyata. Hal itu juga sudah tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.
"Apabila sekolah ingin melaksanakan kegiatan lain, ada beberapa syarat yang tidak boleh dilanggar. Yakni, sekolah tidak diperbolehkan melakukan paksaan," terangnya.
Baca juga: Telan Anggaran Rp 59 Miliar Lebih, Pembangunan Gedung Poltera Capai 85 Persen
Selanjutnya, jika sekolah ingin merayakan kelulusan siswa harus sesederhana mungkin dan tidak boleh membebani wali siswa serta harus dilaksanakan di lingkungan sekolah.
"Intinya, kegiatan yang ada di sekolah tidak menjadi beban bagi orang tua siswa," pungkasnya.(ris)
Editor : fadil