Bayar Ratusan Juga Gagal Berangkat Haji Karena Pakai Visa Ziarah

klikjatim.com
DIPOLISIKAN. H. Abd. Gafur (kiri) bersama kuasa hukum Diyaul Hakki,(dua dari kiri) dan dua perwakilan korban penipuan haji, usai melaporkan kasus dugaan pelanggaran travel PT SIJA di Mapolres Sumenep. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Perjalanan spiritual yang dinanti-nanti oleh puluhan warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada musim haji 2024 berubah menjadi tragedi yang menyayat hati. 

Baca juga: Stok Menipis, Harga Cabai di Sumenep Melonjak Tajam Saat Musim Hujan

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan keyakinan akan menunaikan ibadah haji, namun kenyataan berkata lain, dokumen yang mereka gunakan ternyata adalah visa ziarah, bukan visa haji resmi.

Visa ziarah yang mereka pegang tidak diakui secara hukum sebagai legalitas untuk melaksanakan ibadah haji. Akibatnya, keabsahan ibadah mereka pun dipertanyakan, bahkan keberadaan mereka di Tanah Suci menjadi ilegal dan berpotensi berujung deportasi.

Mereka yang berangkat dengan pengorbanan luar biasa, ada yang rela menjual tanah hingga emas demi bisa menggapai gelar haji, malah terjebak dalam dugaan praktik penipuan oleh biro travel PT Sukses Indah Jaya Abadi (PT SIJA). Biro ini menawarkan paket "haji plus" namun memberangkatkan jamaah menggunakan visa kunjungan biasa.

“Saya merasa sangat terpukul. Ini bukan cuma menyangkut jamaah, tapi juga tanggung jawab saya secara pribadi dan moral. Saya dipercaya mengurus keberangkatan mereka, tapi justru travel yang saya percayai menusuk dari belakang,” ucap H. Abd. Gafur, salah satu tokoh yang ikut memfasilitasi keberangkatan warga Kangean, saat diwawancara wartawan, Rabu (14/5) pagi.

Alih-alih menjalani ibadah haji yang sah dengan kenyamanan sesuai janji, para jamaah justru menghadapi ancaman hukum di negara orang. Mereka menjadi 'ziarahwan ilegal', sebuah status yang rentan diproses hukum oleh aparat Saudi.

Sementara itu, Diyaul Hakki, kuasa hukum H. Abd. Gafur dan para korban, menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius yang menyentuh sisi paling sakral dari kehidupan beragama umat Islam.

“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai spiritual. Mereka tak hanya kehilangan uang, tapi juga harapan dan kesempatan suci yang belum tentu datang dua kali dalam hidup,” ujar Diyaul.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumen transaksi pembayaran, rekaman percakapan antara korban dan pihak travel, serta berbagai kesaksian langsung dari para jamaah yang dirugikan.

Baca juga: Pesilat Muda Sumenep Persembahkan Perak untuk Jawa Timur di Popnas Jakarta

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penggunaan visa selain visa haji resmi dalam pelaksanaan ibadah haji tergolong pelanggaran berat dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Aturan jelas menyebutkan, hanya visa haji yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi yang sah untuk ibadah haji. Menggunakan visa ziarah dalam konteks ini adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana dan pencabutan izin usaha penyelenggara,” tambah Diyaul.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya praktik penipuan berkedok ibadah. Dengan embel-embel ‘haji plus’, biro nakal menyasar masyarakat awam yang ingin berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang.

“Yang mereka jual bukan layanan perjalanan. Mereka memperdagangkan rasa rindu umat untuk memenuhi panggilan suci Tuhan,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Penyidik Diminta Selidiki Dugaan Jaringan Korupsi BSPS di Disperkimhub Sumenep

Selain melaporkan ke kepolisian, tim hukum korban juga telah menyampaikan pengaduan resmi ke Kementerian Agama, mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional PT SIJA. 

Upaya hukum perdata termasuk class action kini sedang dirancang, mengingat munculnya laporan korban dari daerah lain di luar Kangean.

“Tujuan kami bukan hanya menghukum pelaku. Ini tentang memutus rantai kejahatan yang menyamar sebagai ibadah. Kami akan tempuh semua jalur hukum sampai tuntas,” tandasnya. (ris)

Editor : Hendra

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru