KLIKJATIM.Com | Jember - Kasus pembunuhan yang terjadi pada sekitar tanggal 7 Februari 2013 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polres Jember pada tahun 2025 ini. Korban diketahui bernama Salim alias Pak Ali (50), warga Dusun Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Saat kejadian, korban diduga dibunuh secara bersama-sama oleh lebih dari lima orang pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Dua di antaranya diketahui masih bertetangga dekat dengan korban, hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban. Baca juga: Kepergok di Sawah, Residivis Curanmor di Jember Babak Belur Dihajar Massa Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan tersebut adalah dendam pribadi. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama bertahun-tahun. Empat tersangka yang telah teridentifikasi masing-masing berinisial SB (35), SA (40), FR (30), dan MJ (70). Keempatnya merupakan warga dari alamat yang sama dengan korban. "Pembunuhan ini terjadi sekitar tahun 2013, dengan empat tersangka utama, salah satunya MJ bersama anaknya SB yang sakit hati terhadap korban PA," ujar Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Jember, Selasa (13/5/2025) sore. Motif sakit hati tersebut, lanjut Kapolres, dipicu oleh kejadian sebelumnya di mana tersangka SB sempat mengalami penganiayaan oleh anak korban yang berinisial F. "Anak korban saat itu sudah diproses secara hukum, namun para pelaku merasa tidak puas. Akhirnya mereka merencanakan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan terhadap korban PA," jelasnya. Dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban dikeroyok oleh para tersangka dan dibacok berulang kali. Korban mengalami luka bacokan di bagian leher belakang, leher depan bagian bawah kiri, dada atas, hingga menyebabkan luka terbuka parah yang memperlihatkan tenggorokan dan tulang rusuk putus. Korban juga mengalami luka berat di pangkal lengan kiri atas dan pergelangan tangan kanan yang sampai putus. "Setelah melakukan aksinya, keempat pelaku melarikan diri ke Malaysia dan menjadi buruh bangunan di sana," ungkap Kapolres. Setelah 12 tahun, dua dari empat tersangka akhirnya pulang ke Jember dengan tujuan menjual tanah milik mereka untuk membeli rumah di Malaysia. Dari informasi yang diperoleh, tim Satreskrim Polres Jember berhasil menangkap dua tersangka saat mereka berada di Jember karena urusan pribadi. Dua tersangka lainnya masih dalam status DPO. "Kami sudah memperoleh informasi keberadaan dua tersangka lainnya dan akan segera melakukan pengejaran serta penangkapan berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah diamankan," tambahnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (ris) Baca juga: Pecah Kongsi di Jember: Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25 Miliar, Tuduh Ada Upaya Peminggiran Peran Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor Editor : Muhammad Hatta