KLIKJATIM.Com | Sampang - Polres Sampang berhasil mengamankan M (31) warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan pada, Sabtu (10/5/2025) atas dugaan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu.
Baca juga: Tabrakan Dua Motor di Kedungdung Sampang, Pengendara Lansia Tewas di Lokasi
M diamankan di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi menyampaikan, bahwa sebelumnya anggota Polsek Sokobanah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki-laki ketika melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan Sokobanah pada saat membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip warna bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu, yang di bungkus dengan tissu warna putih dan disimpan di saku baju depan sebelah kiri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 1 buah kantong plastik klip bening dibungkus tissu warna putih terdapat 2 buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Rinciannya, 1 buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4,62 Gram, 1 buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 Gram dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih nomor polisi M-4899-BD.
Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia
Menurut Ipda Gama Rizaldi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sekira pukul 13.00 wib petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sokobanah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian petugas memberhentikan tersangka dan dilakukan pemerikasaan terhadap orang maupun barang yang mana pada saat itu tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di taruh di kantong baju.
Baca juga: Bupati Sampang Lantik 3.230 PPPK Paruh Waktu
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Ke Polsek Sokobanah lalu dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (ris)
Editor : fadil