Tingkatkan Kualitas Pupuk, PG Sosialisasikan Permentan kepada Mitra Produksi

klikjatim.com
foto: Agenda sosialisasi penerapan Permentan di Kabupaten Gresik. (Ist)

GRESIK – Standar peningkatan kualitas pupuk berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sedang menjadi fokus PT Petrokimia Gresik (PG) yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kini upaya yang dilakukan salah satunya adalah menyosialisasikan Permentan 1/2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah kepada mitra produksi pupuk organik bersubsidi Petroganik di Gresik, Jawa Timur, Selasa (07/05/2019).

Baca juga: Bukan Sekadar Menginap, Hotel Santika Gresik Hadirkan Pengalaman Personal Lewat Strategi 5P

“Pemanfaatan pupuk organik semakin dibutuhkan. Karena sebagian besar sawah, terutama di Pulau Jawa yang menjadi andalan pertanian di Indonesia memiliki kadar C/N Ratio (rasio karbon terhadap nitrogen pada suatu zat, red) di bawah standar. Sehingga diperlukan perbaikan dengan penggunaan pupuk organik dan hal ini harus dipahami petani,” terang Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian Kementrian Pertanian (Kementan), Pending Dadih Permana.

Menurutnya, Permentan terbaru ini memberikan standar kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah. Hal ini sangatlah penting karena tuntutan peningkatan kualitas pupuk organik adalah sebuah keniscayaan.

[irp]

Petroganik sebagai pupuk organik memiliki tiga manfaat penting. Pertama, memperbaiki struktur dan tata udara tanah. Sehingga penyerapan unsur hara oleh akar tanaman menjadi lebih baik.

Kedua, meningkatkan daya sangga air tanah. Dengan begitu ketersediaan air dalam tanah menjadi lebih baik. Sedangkan yang ketiga, menjadi penyangga unsur hara dalam tanah sehingga pemupukan menjadi lebih efisien.

Sehingga Mitra Petroganik PG diharapkannya, dapat menjalankan Permentan 1/2019 dengan baik dan produk yang dihasilkan sesuai standar, sekaligus memberikan manfaat terhadap produktivitas pertanian. Dalam penerapannya, Permentan juga mengakomodir Standar Nasional Indonesia (SNI) 7763: 2018.

Baca juga: Pemilik Stan Pasar Ikan Modern Gresik Mengadu ke DPRD Lantaran Tak Kunjung Bisa Ditempati, Begini Rekomendasinya

Direktur Pemasaran (Dirsar) PG, Meinu Sadariyo menambahkan, tujuan lahirnya Permentan baru ini untuk menjembatani agar kualitas pupuk organik, termasuk Petroganik tetap terjaga. Karena itu, Mitra Petroganik diharapkan senantiasa menjaga kualitas sesuai Permentan 1/2019 dan ikut menyosialisasikan pemupukan berimbang 5:3:2 kepada petani.

Yaitu penggunaan 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska, dan 200kg pupuk Urea untuk setiap satu hektar sawah. Pemupukan berimbang merupakan perpaduan antara pupuk organik dan anorganik.

[irp]

“Karena petani belum banyak memahami manfaat pupuk organik, maka kita harus menjaga kualitas Petroganik. Sehingga saat mereka mencoba mengaplikasikan pemupukan berimbang akan merasakan manfaatnya,” ujar Meinu.

Baca juga: Lazis PLN Nusantara Power dan Nurul Hayat Gresik Salurkan Bantuan Ketahanan Pangan hingga Listrik di Gresik

Dapat diketahui, pada tahun 2019 ini PG memiliki 152 Mitra Petroganik di berbagai daerah. Sebagian besar terkonsentrasi di Jawa Timur yaitu sebanyak 84 mitra.

Pola kemitraan ini dibentuk dengan tujuan untuk memudahkan akses terhadap bahan baku, sekaligus memudahkan handling serta distribusi produk jadi ke Gudang Peyangga maupun distributor.

“Kami bersyukur hasil produksi dan penjualan Petroganik PG pada tahun 2018 meningkat dibandingkan tahun 2017. Pengadaan Petroganik pada tahun 2018 naik 28 persen dan penjualannya meningkat 16 persen. Sedangkan untuk serapan Petroganik pada tahun 2018 sebesar 680.933 ton,” katanya.

Meinu berharap, capaian tahun 2019 ini dapat tumbuh lebih baik lagi. (nul/*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru