KLIKJATIM.Com | Sampang - Seorang pria berinisial MST asal Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang diamankan polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria berusia 35 tahun itu diringkus anggota Sat Reskrim Polres Sampang lantaran menyiram korban M (37) istrinya sendiri sehingga harus dirawat ke RSUD dr. Mohammad Zyn.
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Peristiwa itu bermula saat korban tengah berada di dapur memasak air untuk membuatkan teh milik suaminya, pada (20/12/2024) sekitar 19.00 wib.
Namun tiba-tiba M mendengar anaknya yang masih berusia 5 tahun berteriak kesakitan. Sehingga bergegas untuk menghampirinya.
"Saat itu anaknya menangis, sehingga M bertanya kepada suaminya dan ternyata dipukul oleh MST karena anaknya menendang kepalanya MST saat tidur," kata Kasat Reskrim AKP Safril Selfianto, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Ibu Diduga Aniaya Anak hingga Meninggal di Pamekasan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan
[caption id="attachment_147443" align="alignnone" width="300"]
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Sampang.[/caption]
Pasangan suami istri itu pun cekcok hingga akhirnya, korban mengantarkan teh panas buatannya kepada tersangka. Namun malah disiramkan ke tubuhnya.
"Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang, sedangkan tersangka melarikan diri menggunakan perahu kecil ke daerah Probolinggo," ungkapnya.
Berselang beberapa lama, tersangka kembali pulang dan kabar tersebut terdengar oleh pihak kepolisian. Kemudian aparat bergegas ke lokasi keberadaan tersangka di kediamannya di Pulau Mandangin pada (8/5/2025) sekitar 01.00 wib.
Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah
Tersangka, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan mengingat tengah tertidur pulas. "Kami ke Pulau Mandangin menggunakan perahu kecil, yang dipimpin saya sendiri. Tiba di mapolres sekitar 04.30 wib," terangnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun tahun 2024 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ris)
Editor : fadil