KLIKJATIM.Com | Sumenep - Sejak awal Januari 2025, lima pegawai PT Sumekar Line mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun hingga awal Mei ini, mereka mengaku belum menerima pembayaran gaji sejak 2023 maupun kompensasi pesangon yang menjadi hak mereka.
Baca juga: Stok Menipis, Harga Cabai di Sumenep Melonjak Tajam Saat Musim Hujan
Surat pemberitahuan mengenai pemberhentian tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 102.030/06/435.403/2025, yang ditujukan kepada salah satu karyawan bernama Agus Pradana. Meski demikian, perusahaan disebut belum memberikan Surat Keputusan (SK) resmi terkait status mereka.
Kelima pegawai yang diberhentikan meliputi Haryono, Agus Pradana, Faridatul Sudiana, Wulandari, dan Siti Ummiana.
Haryono, salah seorang dari mereka, menyampaikan bahwa hingga kini tidak ada kejelasan mengenai pembayaran hak-haknya pasca PHK.
"Dalam surat itu kami diberi waktu seminggu untuk memberikan tanggapan. Kami semua menyampaikan penolakan, tapi tidak ada kelanjutan dari perusahaan," ungkap Haryono ketika diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD Sumenep, Selasa (6/5) sore.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah berusaha menemui manajemen PT Sumekar Line untuk menyampaikan penolakan atas pemutusan kerja tersebut, namun tidak mendapatkan respons.
"Kami sudah ajukan permohonan untuk dimediasi, tapi sampai sekarang belum ada pemanggilan. Direksi sempat berjanji akan mempertemukan kami dengan pihak ketiga, tapi kenyataannya itu tidak pernah terealisasi," tuturnya.
Haryono juga menambahkan, bahwa masalah gaji tidak hanya dialami oleh lima karyawan tersebut. Menurutnya, ada puluhan karyawan lain yang mengalami hal serupa.
"Kurang lebih ada 67 orang yang belum digaji selama hampir dua tahun. Ini bukan persoalan kecil, ini sudah krisis," tegasnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Direktur PT Sumekar Line, Syaiful Bahri, memilih irit bicara.
Baca juga: Belasan Pabrik Rokok Sumenep Mulai Beroperasi, APHT Masih Kekurangan Tenaga Kerja
"Besok saja ya, jangan sekarang," jawabnya singkat.
Meski enggan menjelaskan lebih lanjut, Syaiful membenarkan adanya pemecatan terhadap lima orang tersebut.
"Betul, memang ada PHK. Itu dilakukan dalam rangka efisiensi," tukasnya. (ris)
Editor : Hendra