KLIKJATIM.Com | Sampang – Polisi Resor (Polres) Sampang berhasil menangkap pria berinisial M (20), tersangka kasus pencabulan yang sempat buron. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan bahwa M merupakan warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang. Ia ditangkap pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
Kasus pencabulan ini terjadi pada Oktober 2024 di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang. Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang karena tidak terima atas perbuatan pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak,” tegas AKBP Hartono.
Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau
Ia menambahkan, kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat luas. “Meski tersangka melarikan diri, Alhamdulillah berhasil kami amankan,” pungkasnya. (Fadzil/qom)
Editor : Redaksi