Pelaksanaan PSBB di Gresik Tunggu Perbup

klikjatim.com
Foto dokumen suasana di Kota Gresik. (ist/situsbudaya.id)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kepastian mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebagian wilayah Kabupaten Gresik masih dalam proses. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilengkapi Pemda Kabupaten Gresik.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, A.M Reza Pahlevi menuturkan terkait rencana pelaksanaan PSBB yang disetujui oleh Menteri Kesehatan RI sudah dipersiapkan dengan matang. Hanya waktu pelaksanaanya saja yang masih digodok berdasarkan peraturan bupati (Perbup).

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Pendidikan Berkeadilan, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri

[irp]

“Perbupnya sudah siap tinggal finalisasi, sambil menunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Dan, siang ini pak Sekda sedang rapat di sana,” ujarnya kepada klikjatim.com, Rabu (22/4/2020).

Diupayakan regulasi ini bisa cepat selesai dalam waktu dekat. Sehingga PSBB pun dapat segera diterapkan di sebagian wilayah Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pererat Sinergi Ulama–Umara, Kapolres Gresik Silaturahmi ke MUI

“Mudah-mudahan (perbup, red) dalam pekan ini sudah bisa selesai, sehingga langsung disosialisasikan kepada masyarakat sebelum mulai penerapan,” tambahnya.

[irp]

Baca juga: Dosen FISH UNESA Bersama PPI Taiwan Dorong Penguatan Identitas Budaya Diaspora Indonesia

Seperti diketahui sebelumnya, penerapan PSBB di Kabupaten Gresik akan berlaku di 8 kecamatan. Antara lain di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo dan Kecamatan Kebomas yang berlaku di semua desa dan kelurahan. Di Kecamatan Manyar juga berlaku di semua desa/kelurahan, kecuali Desa Karangrejo dan Desa Nambi.

Kemudian di Kecamatan Benjeng hanya di Desa Pundutrate dan Metatu, serta Kecamatan Duduksampeyan di Desa Ambeng-ambeng Watangrejo. Untuk Kecamatan Sidayu berlaku di Desa Randuboto dan Desa Purwodadi. Adapun di Kecamatan Gresik, PSBB diberlakukan di area Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan bongkar muat. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru