Kuasa Hukum Korban Pencabulan Mahasiswa di Jember Sebut Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat

klikjatim.com
Kuasa Hukum korban XN, Yamini saat dikonfirmasi awak media. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)

JEMBER | KLIKJATIM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap MYM terdakwa kasus pencabulan, Senin (15/4). Menanggapi hal ini, kuasa hukum korban XN, menilai putusan hakim sudah tepat.

Kuasa Hukum Korban XN, Yamini menilai keputusan majelis hakim tepat dan memang terdakwa terbukti bersalah.

Baca juga: Kepergok di Sawah, Residivis Curanmor di Jember Babak Belur Dihajar Massa

"Kalau ngomong puas tidak puas, ya sampai kapanpun tidak akan puas. Karena memang apa yang dilakukan oleh terdakwa itu, adalah kejahatan yang luar biasa. Apalagi korbannya adalah anak-anak dan masih saudara, seberapapun hukuman yang akan diputuskan, tidak akan bisa mengembalikan (masa depan korban itu)," kata Yamini saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :

Mahasiswa di Jember Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Bersalah

Menurut dia, kalau melihat dari sisi hukumnya, dengan tuntutan 9 tahun itu sudah cukup relevan. "Kemudian yang disampaikan oleh hakim itu (vonis 7 tahun penjara) sudah cukup tinggi," sambungnya.

Dengan vonis tersebut, lanjut Yamini, terdakwa maupun penasehat hukumnya berhak mengajukan banding ketika mendapat vonis hukuman.

"Ini bukti perjuangan kita itu membuahkan hasil, bahwa hakim telah sepakat dengan kita, sepakat dengan jaksa. Bahwa memang terdakwa ini bersalah, memang kejadian itu ada dan terdakwa yang melakukan. Meskipun dari kemarin-kemarin kan yang dibantah adalah itu. Bahwa terdakwa tidak melakukan dan peristiwa itu tidak pernah terjadi," ucapnya.

Baca Juga :

Video Porno Viral di Jember, Polisi Tangkap Pasangan Muda Diduga Pelaku

Terkait tiga faktor alasan terdakwa harusnya dibebaskan dari vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan. Perempuan yang juga Ketua Ahimsa Mahardika Jember ini, balik mempertanyakan pernyataan dari penasehat hukum terdakwa.

Baca juga: Pecah Kongsi di Jember: Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25 Miliar, Tuduh Ada Upaya Peminggiran Peran

"Yang pertama soal tidak adanya saksi. Namanya kekerasan seksual sering kali memang tidak ada saksi. Aneh saja kalau misalnya pelaku itu melakukan kekerasan seksual di depan umum. Tapi kan ada bukti-bukti lain yang mengarah ke sana (tindak pencabulan)," jelasnya.

Di persidangan juga itu juga ada saksi ahli, dan hakim juga sudah memutuskan bahwa itu benar terjadi, hasil visumnya sudah mengatakan seperti itu, ahlinya juga mengatakan seperti itu, artinya kan selesai.

"Kalau Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak ada saksi itu ya haknya. Tapi aneh sebagai orang hukum, bahwa itu tidak ada saksi kasus kekerasan seksual. Itu aneh," sambungnya.

Kemudian, menanggapi soal sakit menahun di alat kelamin korban sehingga menyebabkan keputihan.

Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor

"Dia (PH terdakwa) juga tidak bisa membuktikan itu, artinya kan hanya asumsi. Pada saat persidangan terdakwa melalui PH nya, kan dia punya kesempatan membuktikan itu, dan ternyata tidak bisa membuktikan. Artinya sampai saat ini, putusan hakim itu adalah keputusan yang tepat," ujarnya.

Dari semua proses persidangan, kata Yamini, pembelaan Penasehat Hukum terdakwa terbantahkan.

"Dengan adanya putusan 7 tahun, majelis hakim mengakui dan jaksa bisa membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi dan yang melakukan adalah terdakwa," pungkasnya. (hat)

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru