Mahasiswa di Jember Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Bersalah

klikjatim.com
Penasehat Hukum Terdakwa MY, Dimastya Febbyanto dan tim saat dikonfirmasi usai sidang. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)

JEMBER | KLIKJATIM.COM - Persidangan kasus pencabulan yang dilakukan salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jember berinisial MYM, 22, kepada sepupunya sendiri berinisial XN memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Jember telah menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa, Senin (15/4).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko dan Anggota Majelis Hakim I Gusti Ngurah Taruna, serta Arman S. Herman dalam persidangan yang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Candra PN Jember pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Kepergok di Sawah, Residivis Curanmor di Jember Babak Belur Dihajar Massa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa berinisial MYM terbukti secara hukum melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban XN, sekitar tahun 2023 lalu.

Baca Juga :

Komisi B DPRD Jember Disambati Petani Soal Harga Gabah Tidak Sesuai HPP

Terdakwa MY divonis dengan putusan hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Terkait putusan ini, kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Dengan nantinya akan dilakukan upaya banding di pengadilan.

Menurut Penasehat Hukum Terdakwa Dimastya Febbyanto, MYM tidak bersalah karena ada tiga faktor yang meringankan tuduhan terhadap terdakwa.

Baca Juga :

Dua Warga Jember Jadi Korban TPPO di Kamboja, Disnaker Lakukan Upaya Pemulangan

"Dari putusan tersebut, kami penasihat hukum, masih pikir-pikir dan kami akan mengambil tindakan upaya hukum," kata pria yang akrab disapa Dimas ini, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Selain itu, dalam putusan tersebut terdapat Dissentin Opinion dari pertimbangan hakim. Artinya, dari ketiga majelis hakim ini terdapat perbedaan pendapat.

Baca juga: Pecah Kongsi di Jember: Wakil Bupati Gugat Bupati Rp 25 Miliar, Tuduh Ada Upaya Peminggiran Peran

"Yang mana ada majelis hakim yang menyatakan klien kami bersalah dan ada majelis hakim yang mempunyai opini bahwa klien kami tidak terbukti bersalah," sambungnya.

Dengan opsi bukti tidak bersalah itu, menurutnya, terdakwa MY bisa bebas dari tuduhan hukum.

"Harapan kami akan dibebaskan. Karena dari fakta-fakta persidangan klien kami dan dari saksi-saksi itu keterangan semua tidak ada yang terbukti," ujarnya menegaskan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih mengatakan, terdakwa awalnya dituntut 9 tahun penjara dengan denda 10 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor

"Tapi putusan vonis yang diberikan (kepada terdakwa MYM), oleh hakim yakni 7 tahun penjara, denda 10 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Adik.

Menurutnya, dakwaan yang diberikan merujuk pada pasal 82 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

"Selama 7 hari sejak putusan, penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa menyatakan sikap untuk pikir pikir. Apakah mau mengajukan banding maupun menerima putusan itu. Kita tunggu saja 7 hari setelah putusan ini. Saat ini belum punya kekuatan hukum tetap, atau belum inkrah," pungkasnya. (hat)

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru