KLIKJATIM.Com | Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), yang bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
Pemberian THR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dilakukan satu kali dalam setahun, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Dibuka mulai Selasa, 18 Maret 2025, posko pengaduan THR Lamongan sudah menangani satu aduan terkait pembayaran THR.
Baca Juga : Peringatan Nuzulul Quran di Lamongan, Momentum Tingkatkan Kualitas Spiritual Umat Islam
"Kemarin kami baru membuka layanan posko yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Pada hari ini kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, saat ditemui di Kantor Disnaker Lamongan, Rabu (19/3) pagi ini.
Baca juga: Serapan Tenaga Kerja di Sumenep Masih Seret, Disnaker Akui Data Pengangguran Tak Lengkap
Zamroni menjelaskan bahwa setelah menerima pengaduan, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor. Setelah itu, Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.
Proses pengaduan dapat dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan (Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.
Baca Juga : Prestasi Gemilang, Indeks Kinerja Utama Pemkab Lamongan Capai 100 Persen
Baca juga: Dorong Lamongan Sehat, Wabup Dirham Hadiri Groundbreaking IGD Bertaraf Internasional RSML
"Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan," jelasnya.
Zamroni menambahkan, harapan dari program tahunan ini adalah untuk menjamin hak pekerja dalam menerima THR. (yud)
Editor : Rozy