Bawa Sajam Saat Tawuran, Pemuda di Jember Ditangkap Polisi

klikjatim.com
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan petugas (Dok)

KLIKJATIM.Com | Jember – Seorang pemuda berinisial IS (23), warga Dusun Jumbatan, Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, JemberJember, ditangkap anggota Reskrim Polsek Tanggul setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam petugas saat terjadi tawuran.

Peristiwa itu terjadi di depan Ruko Pikochan, Dusun Krajan, Desa Tanggulkulon, Kecamatan Tanggul, pada Minggu (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat tawuran pecah antara dua kelompok pemuda, IS mengayun-ayunkan sebilah pisau ke arah polisi yang berusaha membubarkan mereka.

Baca juga: Tolak Kriminalisasi, 72 Advokat Kawal Pemeriksaan di Polres Jember

Meski sempat mencoba melawan dan melarikan diri, IS akhirnya berhasil diamankan. Sementara itu, belasan rekannya yang ikut dalam tawuran langsung kabur begitu polisi tiba di lokasi.

"Pemuda IS ini kami amankan karena membawa sebilah pisau dengan sarung kulit sapi. Saat itu, dia terlibat tawuran antara dua kelompok pemuda," ujar Kapolsek Tanggul AKP Suhartanto saat dikonfirmasi di Mapolsek Tanggul, Selasa (25/2/2025).

Menurut Suhartanto, tawuran bermula pada Sabtu malam (22/5/2025) ketika kelompok Imam sedang nongkrong. Kemudian, sekelompok pemuda lain melintas sambil memacu gas motornya dengan keras (blayer), yang memicu cekcok dan perkelahian.

Baca juga: Ribuan Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Ludes Terjual, KAI Daop 9 Jember Imbau Pemudik Pesan Lebih Awal
"Diduga kelompok IS kalah dalam perkelahian itu. Karena tidak terima, mereka pulang ke daerah Jembatan Darungan untuk mengambil sajam, lalu kembali ke lokasi untuk membalas dendam," jelasnya.

Baca juga: Hari Ibu, Perempuan Jember ini Diamankan Karena Mutilasi Bayi Yang Baru Dilahirkannya

Namun, sebelum tawuran kembali terjadi, polisi yang tengah berpatroli datang untuk membubarkan mereka. Saat itulah IS justru mengacungkan pisaunya ke arah petugas, sementara rekan-rekannya memilih kabur.

"Melihat tersangka mengayunkan sajam, anggota langsung mengamankannya ke Mapolsek Tanggul. Saat ini, kasusnya masih dalam penyelidikan," kata mantan Kapolsek Ambulu itu.

Baca juga: Pemuda Asal Sukorambi Jember Ditemukan Selamat Usai 25 Hari Hilang di Hutan Pantai Malikan

Akibat perbuatannya, Imam terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Kami tindak tegas agar menjadi efek jera. Ini juga peringatan bagi masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat tawuran, karena pasti akan kami proses hukum," tegas Suhartanto. (qom)

Editor : Muhammad Hatta

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru