KLIKJATIM.Com | Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap Eko Fitrianto (38), warga Plosogeneng, tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi terpisah di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jombang.
Korban adalah Agus Sholeh (37), warga Jatirejo, Diwek, yang merupakan teman tersangka. Keduanya sempat menggelar pesta minuman keras (miras) sebelum akhirnya cekcok dan berujung pada pembunuhan. Jenazah korban ditemukan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca juga: Polres Jombang Perkuat Sinergi Pengamanan Jelang Muktamar NU ke-35
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka memotong kepala korban menggunakan gergaji sosrok (alat pemotong kayu) untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa identitas korban terungkap melalui proses penyidikan dan autopsi. "Kami mencocokkan data identitas yang mendekati korban. Keluarga awalnya ragu karena pelaku menghubungi mereka dengan alasan bahwa Agus bekerja di Bali, namun selalu menolak video call," ungkapnya.
Setelah dipastikan bahwa korban adalah Agus Sholeh, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (19/2/2025). Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor korban yang telah diganti pelat nomornya serta ponsel milik korban.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Gresik Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Begini Janji-janjinya"Pelaku dan korban mengonsumsi miras dalam jumlah banyak hingga kehilangan kendali. Terjadi cekcok yang berujung perkelahian, di mana korban terjatuh setelah dipukul di bagian kepala," terang AKP Margono.
Baca juga: Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Kekeringan serta Karhutla
Setelah itu, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengambil gergaji sosrok, yang kemudian digunakan untuk memotong kepala korban di lokasi penemuan jenazah tanpa kepala di Desa Dukuharum.
"Pelaku memindahkan tubuh korban ke lokasi lain dan memotong kepala di aliran sungai agar darah terbawa arus, sehingga tidak ditemukan bercak darah," lanjutnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang kepala korban di daerah Ngreco, Sidomulyo, sementara pakaian dan alat yang digunakan dibuang ke sungai berarus deras di wilayah Beweh.
Baca juga: Hingga Juni 2026, Polres Jombang Berhasil Ungkap 80 Kasus Narkoba
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun," pungkas AKP Margono.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (qom)
Editor : Diana