DPRD Gresik Rekomendasikan Penghentian Jual Beli Tanah Kaveling, Karena Tak Berizin

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Rapat kerja Komisi II DPRD Gresik membahas legalitas jual beli tanah kaveling (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Masyarakat yang berencana membeli tanah kaveling di Gresik perlu lebih berhati-hati. Komisi II DPRD Gresik merekomendasikan penghentian praktik jual beli tanah kaveling karena dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Mochammad, menegaskan bahwa usaha jual beli tanah kaveling selama ini tidak mengantongi izin resmi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN

"Kami merekomendasikan penghentian jual beli tanah kaveling karena tidak memiliki izin. Itu berarti ilegal," ujarnya usai rapat kerja pada Kamis, 13 Februari 2025.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berani menyatakan bahwa usaha jual beli tanah kaveling bersifat legal.

"Kami sudah meminta kajian dari OPD. Jika memang legal, seharusnya ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang bisa dipungut. Namun, tidak ada OPD yang mampu menunjukkan dasar hukumnya," jelasnya.

Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang

Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan Komisi II DPRD Gresik, praktik jual beli tanah kaveling melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Pengusaha tanah kaveling tidak memiliki izin resmi, seperti izin perumahan, izin peralihan penggunaan tanah (IPPT), Izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lingkungan (AMDAL atau UKL), izin sumber daya air (SIPA), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, izin lalu lintas, dan peil banjir,” paparnya.

Baca juga: Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan
Karena tidak memiliki izin, lanjutnya, praktik ini merugikan daerah. Berbeda dengan transaksi yang dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB), di mana pemerintah daerah bisa memungut BPHTB untuk meningkatkan PAD.

"Selama ini, jual beli tanah kaveling hanya dilakukan dengan kuitansi dan pemecahan Pethok D atau Letter C. Jika diikat dengan AJB, maka Pemkab Gresik bisa menarik BPHTB sebagai sumber pendapatan daerah," tambahnya.

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

Selain merugikan daerah, maraknya jual beli tanah kaveling juga berdampak negatif bagi konsumen. Banyak masyarakat yang telah membeli dan membangun rumah di tanah kaveling, tetapi tidak dapat mengurus sertifikat kepemilikan. Selain itu, kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) juga tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

"Berbeda dengan pengembang perumahan resmi yang wajib menyediakan fasum dan fasos sebesar 40 persen dari luas lahan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera menetapkan regulasi yang jelas terkait jual beli tanah kaveling," tutupnya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru