Penyaluran BLT Harus Dirupakan Uang, Tidak Boleh Sembako

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah tidak boleh dirupakan sembako. Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim, Alwi.

"Bantuan BLT itu berupa uang," kata Alwi saat di hubungi klikjatim.com, Minggu (19/4/20).

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

[irp]

Alwi mengatakan, penyaluran bantuan tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Sosial, yakni harus berita uang.

"Harus disalurkan dalam bentuk uang tunai. Setelah diterima warga menjadi hak penuh mereka, apakah mau dibelikan sembako atau lainnya," terangnya.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

[irp]

Dikatakan, BLT yang akan disalurkan senilai Rp 600 ribu per bulan. Bantuan tersebut akan diterima rumah tangga miskin (RTM) yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT). BLT itu akan dicairkan selasa tiga bulan, yakni April-Juni dengan nilai total Rp 1,8 juta.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

"Bantuan itu tentunya untuk mengurangi beban para warga yang terdampak covid-19," kata Alwi. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru