KLIKJATIM.Com | Surabaya--Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah tidak boleh dirupakan sembako. Hal itu seperti disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim, Alwi.
"Bantuan BLT itu berupa uang," kata Alwi saat di hubungi klikjatim.com, Minggu (19/4/20).
Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat
[irp]
Alwi mengatakan, penyaluran bantuan tersebut harus berdasarkan Peraturan Menteri Sosial, yakni harus berita uang.
"Harus disalurkan dalam bentuk uang tunai. Setelah diterima warga menjadi hak penuh mereka, apakah mau dibelikan sembako atau lainnya," terangnya.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
[irp]
Dikatakan, BLT yang akan disalurkan senilai Rp 600 ribu per bulan. Bantuan tersebut akan diterima rumah tangga miskin (RTM) yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT). BLT itu akan dicairkan selasa tiga bulan, yakni April-Juni dengan nilai total Rp 1,8 juta.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
"Bantuan itu tentunya untuk mengurangi beban para warga yang terdampak covid-19," kata Alwi. (mkr)
Editor : Redaksi