Dugaan Korupsi BUMD PT RSM, Kejari Tuban Tetapkan Dua Tersangka dengan Kerugian Rp2 Miliar

klikjatim.com
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto (Foto: Muhammad Nurkholis/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kamis 30 Januari 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur terkait kerugian negara.

Baca juga: PT Smelting Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh

"Kami telah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari ahli," ujarnya.

Baca juga: Angin Kencang Rusak 76 Rumah di Kecamatan Semanding Tuban

Berdasarkan laporan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar akibat kasus ini.

"Jumlah kerugian berdasarkan perhitungan ahli sekitar Rp2 miliar lebih," tambahnya.

Baca juga: Kasi Propam Polres Tuban Selidiki Anggota yang Diduga Kerap ke Warung Miras
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial AA dan HK. Setelah penetapan ini, keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca juga: GINOFEST 2025 Dibuka, Sekda Gresik Tegaskan Inovasi Tidak Boleh Terhenti Walau Anggaran Dipangkas

"Jika tidak pekan depan, maka dua pekan lagi kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kami akan melihat perkembangan lebih lanjut di persidangan," pungkas Yogi. (qom)

Editor : Muhammad Nurkholis

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru