KLIKJATIM.Com | Tuban – Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Tuban tengah menyelidiki seorang oknum anggota Satreskrim Polres Tuban yang diduga kerap mendatangi warung minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Tuban.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Tuban, IPTU Imam Sarno, menyampaikan bahwa pihaknya belum menjatuhkan sanksi disiplin karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Memperkuat Sinergi Antar Daerah, Lamongan Gelar Fourfeo Fun Football di Stadion Surajaya
"Masih kami selidiki, nanti lihat hasilnya," ujar Imam, Rabu 29 Januari 2025.
Imam juga mengingatkan agar anggota kepolisian tidak sembarangan berkunjung ke warung miras dan tempat hiburan malam tanpa Surat Perintah (Sprint) Operasi Kepolisian. Menurutnya, kunjungan tanpa Sprint tersebut merupakan pelanggaran etik.
"Kalau tanpa Sprint OPS ya tidak boleh. Kalau ada Sprint OPS ya boleh," tegasnya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa Propam Polres Tuban selalu mengingatkan anggotanya untuk menjalankan tugas sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Baca juga: BBM Bermasalah, Pertamina Siapkan Posko Pengaduan di Bojonegoro, Tuban, hingga Surabaya
"Selalu kami sampaikan saat apel pagi, agar anggota melaksanakan tugas sesuai SOP. Jangan ada pelanggaran sekecil apa pun," pungkasnya.
Baca juga: Kasat Reskrim Polres Tuban Angkat Bicara Soal Anggotanya yang Dituding Sering ke Warung Miras: Hanya NgopiDiduga Sering Berkunjung ke Warung Miras
Sebelumnya, nama anggota Satreskrim Polres Tuban berinisial P mencuat saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban menggelar razia di warung milik Ng (55) di Dusun Bongkol, Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, pada Sabtu 25 Januari 2025 malam.
Saat petugas hendak menyita sejumlah botol bir, pemilik warung, Ng, memprotes dengan alasan bahwa bir bukan termasuk minuman beralkohol. Dalam protesnya, Ng mengungkapkan bahwa anggota Satreskrim Polres Tuban berinisial P sering datang ke warungnya untuk meminta rokok dan minuman.
Baca juga: Tiga Aparat Desa Kedungsoko Ditahan Kejari Tuban
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa P memang sering berkunjung ke warung tersebut. Namun, ia membantah tuduhan bahwa P meminta rokok atau minuman dari pemilik warung maupun terlibat dalam membekingi usaha tersebut.
"Memang sudah dikonfirmasi, dia tidak pernah menerima apa pun. Dia hanya sering ngopi di sana," kata Dimas.
Sebagai informasi, dalam razia tersebut petugas gabungan mengamankan berbagai jenis minuman keras, di antaranya, 66 botol bir Bintang, 53 botol Guinness, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur kolesom, 4 botol arak. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis