KLIKJATIM.Com | Tuban – Dalam upaya menjaga ketenteraman masyarakat Kabupaten Tuban, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban melakukan razia terhadap warung yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Razia yang dilakukan pada Sabtu 25 Januari 2025 malam itu merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat. Mereka melaporkan bahwa warung milik pria berinisial Ng (55 th), yang terletak di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, kerap menjual minuman keras dan menjadi tempat berkumpulnya banyak pemuda, sehingga dianggap mengganggu ketenteraman warga sekitar.
Baca juga: Angin Kencang Rusak 76 Rumah di Kecamatan Semanding Tuban
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas mendatangi lokasi warung. Sesampainya di tempat kejadian, benar saja, warung tersebut dipenuhi puluhan remaja yang sedang asik nongkrong.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung masuk dan menanyakan kepada pemilik terkait surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Namun, pemilik warung tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Ia bahkan sempat memprotes razia ini dengan alasan dirinya sudah pernah dirazia sebelumnya dan proses hukumnya belum selesai.
Ketegangan memuncak ketika petugas hendak menyita minuman keras yang ditemukan. Pemilik warung menolak dan berdalih bahwa bir yang dijualnya tidak mengandung alkohol. Selain itu, dia juga mengklaim bahwa warungnya sudah berizin karena beberapa oknum petugas sering datang meminta rokok dan minuman.
Petugas Satpol PP dan Sat Samapta pun berusaha memberikan penjelasan kepada pemilik bahwa bir termasuk minuman beralkohol golongan A sesuai regulasi, sehingga tetap memerlukan izin resmi.
Baca juga: Belanja Arak dari Tuban, Pasutri Asal Surabaya Dihentikan Polisi dalam PerjalananIPDA Rudi, Kanit Patroli Sat Samapta Polres Tuban, menjelaskan bahwa razia ini difokuskan pada warung-warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Baca juga: Memperkuat Sinergi Antar Daerah, Lamongan Gelar Fourfeo Fun Football di Stadion Surajaya
“Razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, dan memang warung tersebut tidak memiliki izin,” ujar Rudi.
Dalam razia tersebut, petugas menyita berbagai jenis minuman keras, di antaranya 66 botol bir Bintang, 53 botol Guinness, 2 botol kawa-kawa, 2 botol anggur kolesom, dan 4 botol arak. Semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban, sementara pemilik warung akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akan kami proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Rudi.
Baca juga: BBM Bermasalah, Pertamina Siapkan Posko Pengaduan di Bojonegoro, Tuban, hingga Surabaya
Terkait klaim pemilik warung bahwa ia sudah pernah dirazia sebelumnya, Rudi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Hal yang sama juga berlaku untuk tuduhan pemilik warung soal adanya oknum petugas yang diduga sering datang ke warung tersebut.
“Untuk informasi yang menyebutkan pemilik sudah pernah ditangkap, kami akan cek kebenarannya. Begitu pula soal adanya oknum petugas yang diduga sering ke sana, kami akan meminta keterangan dari pemilik,” pungkasnya. (qom)
Editor : Muhammad Nurkholis